Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/M.2.30/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi- Bangkong Reang Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai staf marketing di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, yang mana sehubungan dengan pekerjaannya tersebut Terdakwa memilik data nasabah-nasabah kredit kelolaan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Lalu atas data nasabah-nasabah kredit yang diketahuinya tersebut, sewaktu Terdakwa menjalani pekerjaannya pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi serkira dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa ada mendatangi rumah Saksi IMAS MASITOH yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug beralamat di Coblong Rt 005/005 Desa Ciburayut, kemudian Terdakwa membujuk Saksi IMAS MASITOH untuk melunasi pinjaman terakhirnya dan mengiming-imingi Saksi IMAS MASITOH jika pinjamannya dilunasi maka saksi IMAS MASITOH dapat meminjam uang lebih banyak atau plafon pinjamannya dinaikan, serta pembayaran angsuran dapat dibayar secara bulanan, sedangkan hal-hal yang disampaikan Terdakwa tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Tetapi saksi IMAS MASITOH menjadi tertarik atas hal-hal yang disampaikan Terdakwa, sehingga saksi IMAS MASITOH memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang tersebut kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, tetapi dipergunakannya sendiri.
  • Bahwa selain itu sewaktu Terdakwa masih menjalankan pekerjaannya pada waktu yang tidak diketahui lagi sekira waktu antara tahun 2023 sampai 2024, Terdakwa ada mendatangi saksi EKO SUPRIJANTO di rumahnya di Kampung Ciletuh Rt.002/Rw.002, Desa Ciderum, untuk menawarkan membuat pinjaman menggunakan nama Saksi EKO SUPRJANTO, lalu menyampaikan bahwa Terdakwa yang akan membayar angsurannya, yang mana jumlah pinjamannya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu setelah cair uang tersebut tidak diterima Saksi EKO SUPRJANTO, tetapi diambil dan digunakan oleh Terdakwa. Dan pada waktu jatuh tempo pembayaran Terdakwa tidak pernah membayarkan angsuran pinjaman EKO SUPRIJANTO ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa menghubungi saksi ENENG INDRIYANI yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, lalu berpura-pura menawarkan pinjaman kepada saksi ENENG INDRIYANI dengan mengatakan bahwa saksi ENENG INDRIYANI dapat meminjam sebesar RP. 5.000.000 (lima juta rupiah), jika saksi ENENG INDRIYANI melunasi pinjaman terakhir saksi beserta bunganya sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), yang membuat Saksi ENENG INDRIYANI tergerak untuk melakukan pmebayaran, tetapi pada saat itu Saksi ENENG INDRIYANI hanya dapat membayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Terdakwa tetap mengambil uang Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) dari saksi ENENG INDRIYANI tersebut dan menjanjikan kepada saksi ENENG INDRIYANI bahwa pencairan uang pinjaman sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tersebut akan dicairkan paling lambat hari Senin, tanggal 20 Mei 2024. Lalu setelah itu Terdakwa pergi dan terhadap uang tersebut tidak ada dilaporkan dan disetorkan ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug dan pencairan yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi ENENG INDRIYANI karena hanya pernyataan bohong dari Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa kabur dan tidak bekerja lagi di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Dan selain perbuatan Terdakwa kepada Saksi IMAS MASITOH, saksi EKO SUPRIJANTO,  juga terdapat nasabah-nasabah lain yang Terdakwa ambil uang pembayaran angsurannya maupun melakukan pinjaman atas nama orang lain yang uangnya untuk diri Terdakwa sendiri pergunakan.
  • Lalu perbuatan terdakwa tersebut awal mula diketahui pada tanggal 23 Mei 2024 oleh Saksi R. AGUS GUNAWAN selaku Kepala KSP Serambi Dana Cabang Cicurug mendapatkan pengaduan dari saksi IMAS MASITOH bahwa uang pelunasan yang telah diberikan kepada Terdakwa tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi Imas Masitoh, selanjutnya  KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melalui saksi ASEP AJI selaku Asisten Kepala Bagian KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melakukan audit internal, dan saksi SITI ROBIAH melakukan pengecekan langsung ke nasabah. Dari hasil audit dan pengecekan langsung yang dilakukan saksi ASEP AJI dan saksi SITI ROBIAH tersebut terdapat 64 nasabah yang telah melakukan pembayaran pelunasan, namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang sejumlah Rp. 31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil audit tersebut tertuang dalam berita acara hasil audit internal KSP Serambi Dana Cabang Cicurug  tanggal 31 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi KSP Serambi Dana Cabang Cicurug sebesar Rp.31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) karena nasabah atau anggota KSP Serambi Dana Cabang Cicurug tidak mau melakukan pembayaran lagi dan membebankan tanggungjawab kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug atas perbuatan Terdakwa yang merupakan karyawan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug

------------- Perbuatan Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi- Bangkong Reang Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai staf marketing di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, yang mana sehubungan dengan pekerjaannya tersebut Terdakwa memilik data nasabah-nasabah kredit kelolaan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Lalu atas data nasabah-nasabah kredit yang diketahuinya tersebut, sewaktu Terdakwa menjalani pekerjaannya pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi serkira dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa ada mendatangi rumah Saksi IMAS MASITOH yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug beralamat di Coblong Rt 005/005 Desa Ciburayut, kemudian Terdakwa membujuk Saksi IMAS MASITOH untuk melunasi pinjaman terakhirnya dan mengiming-imingi Saksi IMAS MASITOH jika pinjamannya dilunasi maka saksi IMAS MASITOH dapat meminjam uang lebih banyak atau plafon pinjamannya dinaikan, serta pembayaran angsuran dapat dibayar secara bulanan, sedangkan hal-hal yang disampaikan Terdakwa tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Tetapi saksi IMAS MASITOH menjadi tertarik atas hal-hal yang disampaikan Terdakwa, sehingga saksi IMAS MASITOH memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang tersebut kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, tetapi dipergunakannya sendiri.
  • Bahwa selain itu sewaktu Terdakwa masih menjalankan pekerjaannya pada waktu yang tidak diketahui lagi sekira waktu antara tahun 2023 sampai 2024, Terdakwa ada mendatangi saksi EKO SUPRIJANTO di rumahnya di Kampung Ciletuh Rt.002/Rw.002, Desa Ciderum, untuk menawarkan membuat pinjaman menggunakan nama Saksi EKO SUPRJANTO, lalu menyampaikan bahwa Terdakwa yang akan membayar angsurannya, yang mana jumlah pinjamannya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu setelah cair uang tersebut tidak diterima Saksi EKO SUPRJANTO, tetapi diambil dan digunakan oleh Terdakwa. Dan pada waktu jatuh tempo pembayaran Terdakwa tidak pernah membayarkan angsuran pinjaman EKO SUPRIJANTO ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa menghubungi saksi ENENG INDRIYANI yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, lalu berpura-pura menawarkan pinjaman kepada saksi ENENG INDRIYANI dengan mengatakan bahwa saksi ENENG INDRIYANI dapat meminjam sebesar RP. 5.000.000 (lima juta rupiah), jika saksi ENENG INDRIYANI melunasi pinjaman terakhir saksi beserta bunganya sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), yang membuat Saksi ENENG INDRIYANI tergerak untuk melakukan pmebayaran, tetapi pada saat itu Saksi ENENG INDRIYANI hanya dapat membayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Terdakwa tetap mengambil uang Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) dari saksi ENENG INDRIYANI tersebut dan menjanjikan kepada saksi ENENG INDRIYANI bahwa pencairan uang pinjaman sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tersebut akan dicairkan paling lambat hari Senin, tanggal 20 Mei 2024. Lalu setelah itu Terdakwa pergi dan terhadap uang tersebut tidak ada dilaporkan dan disetorkan ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug dan pencairan yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi ENENG INDRIYANI karena hanya pernyataan bohong dari Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa kabur dan tidak bekerja lagi di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Dan selain perbuatan Terdakwa kepada Saksi IMAS MASITOH, saksi EKO SUPRIJANTO,  juga terdapat nasabah-nasabah lain yang Terdakwa ambil uang pembayaran angsurannya maupun melakukan pinjaman atas nama orang lain yang uangnya untuk diri Terdakwa sendiri pergunakan.
  • Lalu perbuatan terdakwa tersebut awal mula diketahui pada tanggal 23 Mei 2024 oleh Saksi R. AGUS GUNAWAN selaku Kepala KSP Serambi Dana Cabang Cicurug mendapatkan pengaduan dari saksi IMAS MASITOH bahwa uang pelunasan yang telah diberikan kepada Terdakwa tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi Imas Masitoh, selanjutnya  KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melalui saksi ASEP AJI selaku Asisten Kepala Bagian KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melakukan audit internal, dan saksi SITI ROBIAH melakukan pengecekan langsung ke nasabah. Dari hasil audit dan pengecekan langsung yang dilakukan saksi ASEP AJI dan saksi SITI ROBIAH tersebut terdapat 64 nasabah yang telah melakukan pembayaran pelunasan, namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang sejumlah Rp. 31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil audit tersebut tertuang dalam berita acara hasil audit internal KSP Serambi Dana Cabang Cicurug  tanggal 31 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi KSP Serambi Dana Cabang Cicurug sebesar Rp.31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) karena nasabah atau anggota KSP Serambi Dana Cabang Cicurug tidak mau melakukan pembayaran lagi dan membebankan tanggungjawab kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug atas perbuatan Terdakwa yang merupakan karyawan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug dan bekerja sebagai Staff Marketing sesuai Perjanjian Kerja Nomor : 520/SK.PENG/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 dengan mendapatkan gaji kurang lebih perbulan terdakwa mendapat gaji sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah) dengan tugas dan tanggungjawab melakukan  penagihan terhadap para nasabah yang telah ditentukan oleh pihak kantor dan melakukan penyetoran terhadap uang tagihan yang telah diterima dari para nasabah ke bagian manajemen KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.

------------- Perbuatan Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi- Bangkong Reang Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai staf marketing di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, yang mana sehubungan dengan pekerjaannya tersebut Terdakwa memilik data nasabah-nasabah kredit kelolaan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Lalu atas data nasabah-nasabah kredit yang diketahuinya tersebut, sewaktu Terdakwa menjalani pekerjaannya pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi serkira dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa ada mendatangi rumah Saksi IMAS MASITOH yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug beralamat di Coblong Rt 005/005 Desa Ciburayut, kemudian Terdakwa membujuk Saksi IMAS MASITOH untuk melunasi pinjaman terakhirnya dan mengiming-imingi Saksi IMAS MASITOH jika pinjamannya dilunasi maka saksi IMAS MASITOH dapat meminjam uang lebih banyak atau plafon pinjamannya dinaikan, serta pembayaran angsuran dapat dibayar secara bulanan, sedangkan hal-hal yang disampaikan Terdakwa tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. Tetapi saksi IMAS MASITOH menjadi tertarik atas hal-hal yang disampaikan Terdakwa, sehingga saksi IMAS MASITOH memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang tersebut kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, tetapi dipergunakannya sendiri.
  • Bahwa selain itu sewaktu Terdakwa masih menjalankan pekerjaannya pada waktu yang tidak diketahui lagi sekira waktu antara tahun 2023 sampai 2024, Terdakwa ada mendatangi saksi EKO SUPRIJANTO di rumahnya di Kampung Ciletuh Rt.002/Rw.002, Desa Ciderum, untuk menawarkan membuat pinjaman menggunakan nama Saksi EKO SUPRJANTO, lalu menyampaikan bahwa Terdakwa yang akan membayar angsurannya, yang mana jumlah pinjamannya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu setelah cair uang tersebut tidak diterima Saksi EKO SUPRJANTO, tetapi diambil dan digunakan oleh Terdakwa. Dan pada waktu jatuh tempo pembayaran Terdakwa tidak pernah membayarkan angsuran pinjaman EKO SUPRIJANTO ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug. 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa menghubungi saksi ENENG INDRIYANI yang merupakan nasabah KSP Serambi Dana Cabang Cicurug, lalu berpura-pura menawarkan pinjaman kepada saksi ENENG INDRIYANI dengan mengatakan bahwa saksi ENENG INDRIYANI dapat meminjam sebesar RP. 5.000.000 (lima juta rupiah), jika saksi ENENG INDRIYANI melunasi pinjaman terakhir saksi beserta bunganya sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), yang membuat Saksi ENENG INDRIYANI tergerak untuk melakukan pmebayaran, tetapi pada saat itu Saksi ENENG INDRIYANI hanya dapat membayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Terdakwa tetap mengambil uang Rp.1.000.0000 (satu juta rupiah) dari saksi ENENG INDRIYANI tersebut dan menjanjikan kepada saksi ENENG INDRIYANI bahwa pencairan uang pinjaman sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tersebut akan dicairkan paling lambat hari Senin, tanggal 20 Mei 2024. Lalu setelah itu Terdakwa pergi dan terhadap uang tersebut tidak ada dilaporkan dan disetorkan ke KSP Serambi Dana Cabang Cicurug dan pencairan yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi ENENG INDRIYANI karena hanya pernyataan bohong dari Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa kabur dan tidak bekerja lagi di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Dan selain perbuatan Terdakwa kepada Saksi IMAS MASITOH, saksi EKO SUPRIJANTO,  juga terdapat nasabah-nasabah lain yang Terdakwa ambil uang pembayaran angsurannya maupun melakukan pinjaman atas nama orang lain yang uangnya untuk diri Terdakwa sendiri pergunakan.
  • Lalu perbuatan terdakwa tersebut awal mula diketahui pada tanggal 23 Mei 2024 oleh Saksi R. AGUS GUNAWAN selaku Kepala KSP Serambi Dana Cabang Cicurug mendapatkan pengaduan dari saksi IMAS MASITOH bahwa uang pelunasan yang telah diberikan kepada Terdakwa tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.
  • Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi Imas Masitoh, selanjutnya  KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melalui saksi ASEP AJI selaku Asisten Kepala Bagian KSP Serambi Dana Cabang Cicurug melakukan audit internal, dan saksi SITI ROBIAH melakukan pengecekan langsung ke nasabah. Dari hasil audit dan pengecekan langsung yang dilakukan saksi ASEP AJI dan saksi SITI ROBIAH tersebut terdapat 64 nasabah yang telah melakukan pembayaran pelunasan, namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug yang sejumlah Rp. 31.550.000 (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil audit tersebut tertuang dalam berita acara hasil audit internal KSP Serambi Dana Cabang Cicurug  tanggal 31 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi KSP Serambi Dana Cabang Cicurug sebesar Rp.31.500.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) karena nasabah atau anggota KSP Serambi Dana Cabang Cicurug tidak mau melakukan pembayaran lagi dan membebankan tanggungjawab kepada KSP Serambi Dana Cabang Cicurug atas perbuatan Terdakwa yang merupakan karyawan KSP Serambi Dana Cabang Cicurug
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan di KSP Serambi Dana Cabang Cicurug dan bekerja sebagai Staff Marketing sesuai Perjanjian Kerja Nomor : 520/SK.PENG/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 dengan mendapatkan gaji kurang lebih perbulan terdakwa mendapat gaji sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah) dengan tugas dan tanggungjawab melakukan  penagihan terhadap para nasabah yang telah ditentukan oleh pihak kantor dan melakukan penyetoran terhadap uang tagihan yang telah diterima dari para nasabah ke bagian manajemen KSP Serambi Dana Cabang Cicurug.

------------- Perbuatan Terdakwa AGUS YOGI PRATAMA Bin SAEPUL MANAF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya