Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ERWANDI ALIAS ACIL BIN EDI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Kantor PT Muara Tunggal Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING (DPO) melalui Whatsapp dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir, kemudian terdakwa dan Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING sepakat bertemu di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Kampung Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING, kemudian terdakwa membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir kepada Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING, lalu Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING pergi meninggalkan terdakwa, kemudian sejak terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menjual kembali obat jenis Tramadol kepada sdr. Majid (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir, sdr. Rival (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dan sdr. Radit (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir serta pembeli yang tidak dikenali terdakwa sebanyak 42 (empat puluh dua) butir, sedangkan terdakwa menjual kembali obat jenis Hexymer tersebut kepada sdr. Ujang (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, sdr. Ridwan (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan sdr. Radit (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir serta pembeli yang tidak dikenali terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga)butir, lalu pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa sedang berada di depan Kantor PT Muara Tunggal Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang di dalam 1 (satu) unit tas selempang warna hitam berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer di dalam plastik klip bening, 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam dengan nomor simcard 0881-0111-19592 serta uang tunai sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), lalu saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING dan uang tunai tersebut merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam merupakan alat komunikasi terdakwa untuk melakukan transaksi jual-beli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, sehingga Anggota Polisi Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa, lalu hasil uang penjualan tersebut sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) telah ditemukan Anggota Polisi Polres Sukabumi saat melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa serta dilakukan penyitaan oleh Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING (DPO) untuk dijual kembali.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2632/NOF/2025 tanggal 216 Meu 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) bungkus plastik klipberisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram (No. BB : 1564/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putihdengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5920 gram diberi (No. BB 1565/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1564/2025/OF , mengandung Trihexyphenidyl.
- No. BB 1565/2025/OF,mengandungTramadol.
Kesimpulan:
- No. BB : 1564/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
- No. BB 1565/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ERWANDI ALIAS ACIL BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ERWANDI ALIAS ACIL BIN EDI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Kantor PT Muara Tunggal Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Selasa pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 17.00 saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik (masing-masing anggota Polres Sukabumi) menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan jual beli obat keras terbatas daftar G di sekitar Kantor PT Muara Tunggal Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba dilokasi tersebut saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik memantau lokasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat/yang merupakan terdakwa, sehingga saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan saksi Abel Lodewik memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang di dalam 1 (satu) unit tas selempang warna hitam berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer di dalam plastik klip bening, 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam dengan nomor simcard 0881-0111-19592 serta uang tunai sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), lalu saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING dan uang tunai tersebut merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam merupakan alat komunikasi terdakwa untuk melakukan transaksi jual-beli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, sehingga Anggota Polisi Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING (DPO) melalui Whatsapp dengan tujuan memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir, kemudian terdakwa dan Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING sepakat bertemu di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Kampung Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir dan Hexymer sebanyak 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING, kemudian terdakwa membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) lembar/250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pot/400 (empat ratus) butir kepada Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui sejak terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. SADEGA ALPAROK ALS BOING tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menjual kembali obat jenis Tramadol kepada sdr. Majid (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir, sdr. Rival (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dan sdr. Radit (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir serta pembeli yang tidak dikenali terdakwa sebanyak 42 (empat puluh dua) butir, sedangkan terdakwa menjual kembali obat jenis Hexymer tersebut kepada sdr. Ujang (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, sdr. Ridwan (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan sdr. Radit (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir serta pembeli yang tidak dikenali terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga)butir.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2632/NOF/2025 tanggal 216 Meu 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) bungkus plastik klipberisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram (No. BB : 1564/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putihdengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5920 gram diberi (No. BB 1565/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1564/2025/OF , mengandung Trihexyphenidyl.
- No. BB 1565/2025/OF,mengandungTramadol.
Kesimpulan:
- No. BB : 1564/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
- No. BB 1565/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ERWANDI ALIAS ACIL BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |