Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Cbd PT BPR SUPRA ARTAPERSADA M RIPKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR SUPRA ARTAPERSADA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M RIPKI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 55.371.403,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No : 0721/PK/013/KAT/X/2021, tanggal 19 Oktober 2021 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum para  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok Kredit + Tunggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat dengan rincian :

Sisa Pokok Kredit :Rp. 42,365,481,-

Tunggakan Bunga :Rp.6,390,681,-

Denda :    Rp.     6,615,241,-

Jumlah Total:Rp.55,371,403,-

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak