Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa SANDI RAMADHAN Als WARDI Bin AGUS SALIM pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir Jalan yang beralamat di Kampung Bangkong Reang RT. 003/007 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. DANI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. DANI (DPO) dan langsung menyimpan / menempelkan lagi Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah Terdakwa setuju kemudian Sdr. DANI (DPO) mengirimkan Map / Peta petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di bawah tiang penyangga saluran air yang beralamat di Kampung Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat tersebut dan sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. DANI (DPO) sebanyak 120 (Seratus dua puluh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu, setelah itu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan sekitar pukul 19.00 WIB sesuai dengan perintah Sdr. DANI (DPO) sebelumnya Terdakwa langsung menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian di foto dan foto tempat menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut dikirimkan kepada Sdr. DANI (DPO), pada saat itu Terdakwa berhasil menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 43 (Empat puluh tiga) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu di Wilayah Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah selesai kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sempat menyisihkan Narkotika jenis Sabu yang belum sempat disimpan / ditempel dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu dari masing-masing plastik sehingga Terdakwa berhasil mendapatkan 2 (Dua) buah plastik klip bening berisikan Sabu, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu sisa sebelumnya sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu di Wilayah Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menerima informasi dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan Terdakwa di Wilayah Kecamatan Cicurug dan sekitarnya, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi, sekitar pukul 03.45 WIB para Saksi mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa sedang berada di Kampung Bangkong Reang RT. 003/007 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi menuju ke tempat tersebut lalu berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, namun pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian para Saksi tidak menemukan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa, setelah dilakukan interogasi akhirnya Terdakwa mengakui dirinya baru selesai menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu dimana Map / Peta petunjuk tempat Narkotika jenis Sabu tersebut ada di Smartphone milik Terdakwa, selanjutnya para Saksi memeriksa Smartphone milik Terdakwa dan setelah mengetahui jika Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi bersama dnegan Terdakwa berangkat menuju ke tempat dimana Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut dimana jumlah Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu, setelah itu para Saksi menanyakan kempali kepada Terdakwa apakah dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat lain dan Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu tersbeut di rumahnya, selanjutnya para Saksi bersama Terdakwa berangkat menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya lalu berhasil menemukan 2 (Dua) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu berlakban Hitam yang tergeletak di bawah lantai kamar Terdakwa, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO Y30 warna Biru Nomor Simcard 0857-1088-6192 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam hal peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Merah untuk alat transportasi dalam hal peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dari Sdr. DANI (DPO) jika Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Terdakwa telah 5 (Lima) kali menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. DANI (DPO).
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1542 / NNF / 2025 tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (Dua) bungkus potongan sedotan masing-masing berlakban warna Hitam berisi 1 (Satu) bungus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,7170 gram (No. BB : 0732/2025/PF) dan 1 (Satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 77 (Tujuh puluh tujuh) bungkus potongan sedotan masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 10,9911 gram (No. BB : 0733/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. No. BB : 0732/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,6446 gram dan 77 (Tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 10,7381 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa SANDI RAMADHAN Als WARDI Bin AGUS SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa SANDI RAMADHAN Als WARDI Bin AGUS SALIM pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 di pinggir Jalan yang beralamat di Kampung Bangkong Reang RT. 003/007 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. DANI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. DANI (DPO) dan langsung menyimpan / menempelkan lagi Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah Terdakwa setuju kemudian Sdr. DANI (DPO) mengirimkan Map / Peta petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di bawah tiang penyangga saluran air yang beralamat di Kampung Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat tersebut dan sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. DANI (DPO) sebanyak 120 (Seratus dua puluh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu, setelah itu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan sekitar pukul 19.00 WIB sesuai dengan perintah Sdr. DANI (DPO) sebelumnya Terdakwa langsung menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian di foto dan foto tempat menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut dikirimkan kepada Sdr. DANI (DPO), pada saat itu Terdakwa berhasil menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu sebanyak 43 (Empat puluh tiga) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu di Wilayah Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah selesai kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sempat menyisihkan Narkotika jenis Sabu yang belum sempat disimpan / ditempel dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu dari masing-masing plastik sehingga Terdakwa berhasil mendapatkan 2 (Dua) buah plastik klip bening berisikan Sabu, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu sisa sebelumnya sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu di Wilayah Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menerima informasi dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan Terdakwa di Wilayah Kecamatan Cicurug dan sekitarnya, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi, sekitar pukul 03.45 WIB para Saksi mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa sedang berada di Kampung Bangkong Reang RT. 003/007 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi menuju ke tempat tersebut lalu berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, namun pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian para Saksi tidak menemukan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa, setelah dilakukan interogasi akhirnya Terdakwa mengakui dirinya baru selesai menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu dimana Map / Peta petunjuk tempat Narkotika jenis Sabu tersebut ada di Smartphone milik Terdakwa, selanjutnya para Saksi memeriksa Smartphone milik Terdakwa dan setelah mengetahui jika Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi bersama dnegan Terdakwa berangkat menuju ke tempat dimana Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut dimana jumlah Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu, setelah itu para Saksi menanyakan kempali kepada Terdakwa apakah dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di tempat lain dan Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu tersbeut di rumahnya, selanjutnya para Saksi bersama Terdakwa berangkat menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya lalu berhasil menemukan 2 (Dua) buah sedotan plastik warna bening bergaris Putih dan Biru masing-masing berisikan 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan Sabu berlakban Hitam yang tergeletak di bawah lantai kamar Terdakwa, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO Y30 warna Biru Nomor Simcard 0857-1088-6192 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam hal peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Merah untuk alat transportasi dalam hal peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dari Sdr. DANI (DPO) jika Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa Terdakwa telah 5 (Lima) kali menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. DANI (DPO).
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1542 / NNF / 2025 tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (Dua) bungkus potongan sedotan masing-masing berlakban warna Hitam berisi 1 (Satu) bungus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,7170 gram (No. BB : 0732/2025/PF) dan 1 (Satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 77 (Tujuh puluh tujuh) bungkus potongan sedotan masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 10,9911 gram (No. BB : 0733/2025/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. No. BB : 0732/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,6446 gram dan 77 (Tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 10,7381 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa SANDI RAMADHAN Als WARDI Bin AGUS SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |