Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/M.2.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI bersama-sama dengan Saksi EDWAN HERMAWAN Als. EED bin DADANG SUHERMAN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Pamuruyan Rt.003 / Rw.009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kemudian datanglah Saksi EDWAN Als. EED yang saat itu dilihat oleh Terdakwa membawa obat jenis Tramadol dan Hexymer.  Selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin membeli obat tramadol tersebut sebanyak 50 (Lima Puluh) butir Tramadol seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa bayar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terlebih dahulu, lalu sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar secara menyicil ke Saksi EDWAN Als. EED. Kemudian setelah itu Terdakwa menerima obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar TRAMADOL masing – masing lembar isi 10 (sepuluh) butir total keseluruhan 50 (lima puluh) butir dari Saksi EDWAN Als. EED.
  • Bahwa terhadap obat Tramadol tersebut, Terdakwa berencana sebagian akan Terdakwa gunakan dan sebagian akan dijualnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rel kereta api di Kampung Pamuruyuan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjual sebanyak 2 (dua) butir tramadol dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per butir.
  • Lalu pada hari yang sama sekira pukul 16.20 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya bersama dengan Saksi EDWAN Als. EED yang bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi atas informasi Masyarakat sedang melakukan penyelidikan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pada bagian atas dan bawah meja kecil di dalam kamar rumah tersebut, terdapat kantong plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) lembar tramadol yang totalnya 350 (Tiga ratus Lima Puluh) butir dan 1 (satu) pot obat Hexymer berisi 1000 (Seribu) butir yang diterangkan oleh Saksi EDWAN Als EED adalah milik Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI yang sudah membeli namun belum sempat diserahkan Saksi EDWAN Als. EED dan ditemukan juga satu dus bekas warna hitam merke SWAT berisi 4 (Empat) lembar Tramadol masing-masing berisi 10 (Sepuluh) buitr dan 1 (satu) lembar Tramadol berisi 8 (Delapan) butir yang total seluruhnya 48 (Empat Puluh Delapan) butir yang diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual obat jenis Tramadol dan sebelumnya sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis Tramadol dari Saksi EDWAN Als. EED. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 7104 / NOF / 2024, tanggal 03 Januari 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Perbuatan Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI bersama-sama dengan Saksi EDWAN HERMAWAN Als. EED bin DADANG SUHERMAN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Pamuruyan Rt.003 / Rw.009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kemudian datanglah Saksi EDWAN Als. EED yang saat itu dilihat oleh Terdakwa membawa obat jenis Tramadol dan Hexymer.  Selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin membeli obat tramadol tersebut sebanyak 50 (Lima Puluh) butir Tramadol seharga Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa bayar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terlebih dahulu, lalu sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar secara menyicil ke Saksi EDWAN Als. EED. Kemudian setelah itu Terdakwa menerima obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar TRAMADOL masing – masing lembar isi 10 (sepuluh) butir total keseluruhan 50 (lima puluh) butir dari Saksi EDWAN Als. EED.
  • Bahwa terhadap obat Tramadol tersebut, Terdakwa berencana sebagian akan Terdakwa gunakan dan sebagian akan dijualnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rel kereta api di Kampung Pamuruyuan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjual sebanyak 2 (dua) butir tramadol dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per butir.

                                                                                          

  • Lalu pada hari yang sama sekira pukul 16.20 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya bersama dengan Saksi EDWAN Als. EED yang bertempat di Kampung Pamuruyan Rt 003 / Rw 009, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi atas informasi Masyarakat sedang melakukan penyelidikan. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pada bagian atas dan bawah meja kecil di dalam kamar rumah tersebut, terdapat kantong plastik warna hitam berisi 35 (tiga puluh lima) lembar tramadol yang totalnya 350 (Tiga ratus Lima Puluh) butir dan 1 (satu) pot obat Hexymer berisi 1000 (Seribu) butir yang diterangkan oleh Saksi EDWAN Als EED adalah milik Saksi MUH. RIFQI AKMAL Als. IKI yang sudah membeli namun belum sempat diserahkan Saksi EDWAN Als. EED dan ditemukan juga satu dus bekas warna hitam merke SWAT berisi 4 (Empat) lembar Tramadol masing-masing berisi 10 (Sepuluh) buitr dan 1 (satu) lembar Tramadol berisi 8 (Delapan) butir yang total seluruhnya 48 (Empat Puluh Delapan) butir yang diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjual obat jenis Tramadol dan sebelumnya sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis Tramadol dari Saksi EDWAN Als. EED. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 7104 / NOF / 2024, tanggal 03 Januari 2025, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI, berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Perbuatan Terdakwa YEGI ANDRIANSYAH Als SAGIR Bin Alm. AKI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya