Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 26 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2865/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan saksi DANI Als UYE Bin DAYAT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menempelkan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terlebih dahulu terdakwa diarahkan oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut di sekitar Lapangan Bola Unitex di Jalan Unitex Kelurahan Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna Merah No.Pol B-6797 KJJ miliknya dan sekitar pukul 14.00 WIB sesampainya ditempat tersebut setelah terdakwa mencarinya berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban merah yang tersimpan dibawah tiang lampu jalan, dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi DANI Als UYE Bin DAYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi DANI Als UYE akan mengantarkan paket sabu atas suruhan Sdr. IYANG (DPO) dan saksi DANI Als UYE pun menyuruh terdakwa untuk datang ke tempat kerjanya di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi. Selanjutya terdakwa pun langsung berangkat menuju tempat kerja saksi DANI Als UYE dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di Mess terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban merah tersebut kepada saksi DANI Als UYE, setelah itu terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. IYANG (DPO) untuk menimbang paket sabu tersebut yang setelah ditimbang menggunakan Timbangan Digital merk ACIS warna Silver dengan berat ± 100,10 gr (seratus koma sepuluh gram), lalu terdakwa dengan saksi DANI Als UYE disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 103 (seratus tiga) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 212 (dua dua belas) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu.

Selanjutnya terdakwa dengan saksi DANI Als UYE disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr. IYANG (DPO) dengan cara menempelkannya ditempat yang telah ditentukan, yang saat itu terdakwa dengan saksi DANI Als UYE pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DANI Als UYE untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut, dimana terdakwa dengan saksi DANI Als UYE telah berhasil memperjualbelikan sebagian paket sabunya, yaitu :

  • Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dibawa oleh terdakwa dan keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menyerahkannya kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. IYANG (DPO) dengan janjian bertemu di dekat SPBU Cigombong di Jalan Raya Sukabumi Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,
  • Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DANI Als UYE untuk menempelkan paket sabu sebanyak 41 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu atas suruhan Sdr. IYANG (DPO) dan menyuruh datang ke tempat kerja saksi DANI Als UYE dengan janjian bertemu didepan gerbang, dan sekitar pukul 16.00 WIB setelah bertemu terdakwa menerima paket sabu sebanyak tersebut dari saksi DANI Als UYE. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah menempelkan seluruh paket sabu tersebut di sekitar Gang Depan GOR Futsal Kampung Neglasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saksi DANI Als UYE disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk menempelkan paket sabu sebanyak 42 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di sekitar tempat kerjanya tepatnya di pagar luar tembok PT. PATRIOT INTAN ABADI di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.

Dimana terdakwa dengan saksi DANI Als UYE setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut di photo dan dikirimkan kepada Sdr. IYANG (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya oleh saksi DANI Als UYE di simpan di Mess Karyawan tempat kerjanya sambil menunggu arahan dari Sdr. IYANG (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. IYANG (DPO) untuk membeli 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar menggunakan uang upah hasil bekerja mengedarkan paket sabu kepada Sdr. IYANG (DPO), lalu Sdr. IYANG (DPO) pun menyetujuinya dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut yang telah disimpan di sekitar Kampung Tenjoayu Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan setelah terdakwa mengambil paket sabunya dibawa kerumahnya lalu mengambil sebagian paket sabu untuk dipergunakannya sendiri dan sisa sabu lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya.

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Neglasari Rt.003/Rw.003 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DANI Als UYE dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip pink ukuran sedang didalamnya berisikan 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang merupakan hasil penyerahan dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui jika paket sabu yang telah ditemukan dari saksi DANI Als UYE tersebut hasil penyerahan dari terdakwa yang sebelumnya terdakwa menerima dari Sdr. IYANG (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi DANI Als UYE untuk memperjualbelikannya, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang tersimpan di saku celana bagian belakang yang terdakwa pakai hasil membeli dari Sdr. IYANG (DPO) serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO A9 warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna Merah No.Pol B-6797 KJJ milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL26GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,1420 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,0900 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi DANI Als UYE Bin DAYAT) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL23GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 05 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 20 Sampel | B : 74 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 4,8202 Gram

B : Total Sampel B : 8,5722 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 4,5120 Gram

B : Total Sampel B : 8,3344 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 1 (satu) bungkus sedang plastic bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube berstiker warna hijau stabile masing-masing berisi :

A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus sedang plastic warna merah muda didalamnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube berstiker warna kuning masing-masing berisi :

B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- A T A U --------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan saksi DANI Als UYE Bin DAYAT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban merah dari Sdr. IYONG (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah diambilnya di sekitar Lapangan Bola Unitex di Jalan Unitex Kelurahan Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut lalu sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa berangkat menemui saksi DANI Als UYE Bin DAYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) ditempat kerjanya di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di Mess terdakwa memberikan paket sabu tersebut kepada saksi DANI Als UYE dan menimbangnya menggunakan Timbangan Digital merk ACIS warna Silver dengan berat ± 100,10 gr (seratus koma sepuluh gram), lalu terdakwa dengan saksi DANI Als UYE disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 103 (seratus tiga) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 212 (dua dua belas) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa dengan saksi DANI Als UYE disuruh oleh Sdr. IYONG (DPO) untuk menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. IYONG (DPO) yang saat itu terdakwa dengan saksi DANI Als UYE pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DANI Als UYE untuk memiliki dan menguasai paket sabu tersebut, dimana terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN telah berhasil menyimpan sebagian paket sabunya, yaitu :
  • Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dibawa oleh terdakwa dan keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa memberikannya kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. IYANG (DPO) dengan janjian bertemu di dekat SPBU Cigombong di Jalan Raya Sukabumi Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,
  • Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendapatkan paket sabu dari saksi DANI Als UYE sebanyak 41 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dan keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah menyimpan seluruh paket sabu tersebut di sekitar Gang Depan GOR Futsal Kampung Neglasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saksi DANI Als UYE menyimpan paket sabu sebanyak 42 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di sekitar tempat kerjanya tepatnya di pagar luar tembok PT. PATRIOT INTAN ABADI di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.

Dimana terdakwa dengan saksi DANI Als UYE setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut di photo dan dikirimkan kepada Sdr. IYANG (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya oleh saksi DANI Als UYE di simpan di Mess Karyawan tempat kerjanya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu kepada Sdr. IYANG (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar menggunakan uang upah hasil bekerja menyimpan paket sabu dari Sdr. IYANG (DPO) yang terdakwa ambil di sekitar Kampung Tenjoayu Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan setelah terdakwa memiliki paket sabunya dibawa kerumahnya lalu mengambil sebagian paket sabu untuk dipergunakannya sendiri dan sisa sabu lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya.

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Neglasari Rt.003/Rw.003 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DANI Als UYE dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip pink ukuran sedang didalamnya berisikan 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dan setelah diinterogasi terdakwa mengetahui paket sabu yang telah ditemukan dari saksi DANI Als UYE tersebut hasil penyerahan dari terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari Sdr. IYANG (DPO), selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang tersimpan di saku celana bagian belakang yang terdakwa pakai hasil membeli dari Sdr. IYANG (DPO) serta 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO A9 warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna Merah No.Pol B-6797 KJJ milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL26GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,1420 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,0900 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi DANI Als UYE Bin DAYAT) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL23GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 05 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 20 Sampel | B : 74 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 4,8202 Gram

B : Total Sampel B : 8,5722 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 4,5120 Gram

B : Total Sampel B : 8,3344 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 1 (satu) bungkus sedang plastic bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube berstiker warna hijau stabile masing-masing berisi :

A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus sedang plastic warna merah muda didalamnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube berstiker warna kuning masing-masing berisi :

B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya