Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Cbd 1.Drg. Hj. MARIAM
2.LEA DARMALINA
3.M ARES FADELLA
4.MOCHAMMAD FAJAR FAEZAL, ST
1.PT WANDRI JAYA
2.Drs. KUSNADI KOREJI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drg. Hj. MARIAM
2LEA DARMALINA
3M ARES FADELLA
4MOCHAMMAD FAJAR FAEZAL, ST
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Andreas S.HDrg. Hj. MARIAM
2Andreas S.HLEA DARMALINA
3Andreas S.HM ARES FADELLA
4Andreas S.HMOCHAMMAD FAJAR FAEZAL, ST
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT WANDRI JAYA
2Drs. KUSNADI KOREJI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa adalah milik sah Alm. Dr. Ahmad Dahlan;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari Alm. Dr. Ahmad Dahlan dan berhak atas Objek Sengketa selaku ahli waris Alm. Dr. Ahmad Dahlan;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  5. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap seluruh area Perumahan Gunung Walat Green Hill, yang berlokasi di Jl. Green Hill Raya, Batununggal, Cibadak, Kab Sukabumi, Jawa Barat;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan meninggalkan dan/atau menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PARA PENGGUGAT, seketika dan tanpa syarat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini;
  9. Membatalkan setiap pendaftaran atau permohonan peralihan hak yang dilakukan PARA TERGUGAT atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya atas Objek Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij vooraad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
  12. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak