| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa YUSUP Als BALUNG BinAlm. SUKENDAR pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Kenanga Rt. 006/002 Desa Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada sekitar bulan April 2025 Terdakwa dikenalkan oleh temannya dengan Sdr. BOPAK (DPO) yang pada saat pertemuan tersebut Sdr. BOPAK (DPO) mengatakan jika butuh Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER Terdakwa dapat menghubunginya, lalu Terdakwa bertukar Nomor WHATSAPP dengan Sdr. BOPAK (DPO) dimana Nomor WHATSAPP Terdakwa adalah 0815-6357-4804 dan Nomor WHATSAPP Sdr. BOPAK (DPO) adalah 0856-9267-5827, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BOPAK (DPO) melalui Pesan WHATSAPP untuk memesan Obat-obatan keras berupa 450 (Empat ratus lima puluh) butir Obat HEXYMER dan 5 (Lima) lembar masing-masing berisikan 10 (Sepuluh) butir, total 50 (Lima puluh) butir Obat TRAMADOL, tidak lama kemudian Sdr. BOPAK (DPO) membalas Pesan dari Terdakwa tersebut mengatakan jika Obat-obatan yang di pesan Terdakwa ready (ada) dengan harga Obat HEXYMER sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan harga Obat TRAMADOL sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan harga pembelian tersebut Terdakwa dan Sdr. BOPAK (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi jual beli Obat-obatan tersebut pada sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Cinungul Desa dan Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru yang disewa oleh Terdakwa seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), setelah sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOPAK (DPO) kemudian langsung melakukan transaksi jual beli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BOPAK (DPO) dimana kemudian Sdr. BOPAK (DPO) menyerahkan Obat-obatan keras pesanan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa langsung membawa Obat-obatan tersebut pulang ke rumahnya. Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 1 (Satu) lembar / 10 (Sepuluh) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ZAENAL (DPO) dengan cara Sdr. ZAENAL (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa untuk bertransaksi jual beli Obat TRAMADOL yang dilakukkan secara tunai, pada sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 35 (Tiga puluh lima) butir Obat HEXYMER seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) dan diberi bonus 3 (Tiga) butir Obat HEXYMER kepada Sdr. DIKA (DPO) dengan cara Sdr. DIKA (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa untuk bertransaksi jual beli Obat HEXYMER yang dilakukan secara tunai.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YB dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait peredaran Obat Keras / Obat Daftar G di Daerah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dengan cara menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut akhirnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya para Saksi mendatangi rumah Terdakwa, kemudian para Saksi memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dengan memperlihatkan Surat Tugas, lalu para Saksi menanyakan terkait peredaran Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus Alumunium Foil masing-masing berisikan 4 (Empat) butir Obat HEXYMER dengan total 12 (Dua belas) butir Obat HEXYMER dalam bungkus bekas Rokok merk TWIZZ dan 20 (Dua puluh butir Obat tanpa merk dalam kemasan diduga Obat TRAMADOL yang seluruhnya disimpan di atas Aquarium, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Pot / Toples didalamnya berisikan 400 (Empat ratus) butir warna Kuning diduga HEXYMER dan 20 (Dua puluh) butir Obat tanpa merk dalam kemasan diduga TRAMADOL yang seluruhnya disimpan di lemari baju, selain Obat-obatan tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A15 warna Putih Nomor Simcard 0815-6357-4804 yang digunakan Terdakwa dalam transaksi peredaran Obat-obatan keras tersebut dan uang tunai sejumlah Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Obat-obatan keras tersebut, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Obat-obatan keras tersebut dengan maksud untuk dijual / diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan dimana Terdakwa menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per lembar / 10 (Sepuluh) butir dan Obat HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 5 (Lima) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4614 / NOF / 2025 tanggal 14 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4970 gram (No. BB : 4029/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5380 gram (No. BB : 4030/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa YUSUP Als BALUNG BinAlm. SUKENDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa YUSUP Als BALUNG BinAlm. SUKENDAR pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Kenanga Rt. 006/002 Desa Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YB dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait peredaran Obat Keras / Obat Daftar G di Daerah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dengan cara menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut akhirnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya para Saksi mendatangi rumah Terdakwa, kemudian para Saksi memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dengan memperlihatkan Surat Tugas, lalu para Saksi menanyakan terkait peredaran Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus Alumunium Foil masing-masing berisikan 4 (Empat) butir Obat HEXYMER dengan total 12 (Dua belas) butir Obat HEXYMER dalam bungkus bekas Rokok merk TWIZZ dan 20 (Dua puluh butir Obat tanpa merk dalam kemasan diduga Obat TRAMADOL yang seluruhnya disimpan di atas Aquarium, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Pot / Toples didalamnya berisikan 400 (Empat ratus) butir warna Kuning diduga HEXYMER dan 20 (Dua puluh) butir Obat tanpa merk dalam kemasan diduga TRAMADOL yang seluruhnya disimpan di lemari baju, selain Obat-obatan tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A15 warna Putih Nomor Simcard 0815-6357-4804 yang digunakan Terdakwa dalam transaksi peredaran Obat-obatan keras tersebut dan uang tunai sejumlah Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Obat-obatan keras tersebut, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat-obatan keras tersebut pada sekitar bulan April 2025 Terdakwa dikenalkan oleh temannya dengan Sdr. BOPAK (DPO) yang pada saat pertemuan tersebut Sdr. BOPAK (DPO) mengatakan jika butuh Obat TRAMADOL dan Obat HEXYMER Terdakwa dapat menghubunginya, lalu Terdakwa bertukar Nomor WHATSAPP dengan Sdr. BOPAK (DPO) dimana Nomor WHATSAPP Terdakwa adalah 0815-6357-4804 dan Nomor WHATSAPP Sdr. BOPAK (DPO) adalah 0856-9267-5827, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BOPAK (DPO) melalui Pesan WHATSAPP untuk memesan Obat-obatan keras berupa 450 (Empat ratus lima puluh) butir Obat HEXYMER dan 5 (Lima) lembar masing-masing berisikan 10 (Sepuluh) butir, total 50 (Lima puluh) butir Obat TRAMADOL, tidak lama kemudian Sdr. BOPAK (DPO) membalas Pesan dari Terdakwa tersebut mengatakan jika Obat-obatan yang di pesan Terdakwa ready (ada) dengan harga Obat HEXYMER sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan harga Obat TRAMADOL sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan harga pembelian tersebut Terdakwa dan Sdr. BOPAK (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi jual beli Obat-obatan tersebut pada sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Cinungul Desa dan Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru yang disewa oleh Terdakwa seharga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), setelah sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOPAK (DPO) kemudian langsung melakukan transaksi jual beli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BOPAK (DPO) dimana kemudian Sdr. BOPAK (DPO) menyerahkan Obat-obatan keras pesanan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa langsung membawa Obat-obatan tersebut pulang ke rumahnya. Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 1 (Satu) lembar / 10 (Sepuluh) butir Obat TRAMADOL seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ZAENAL (DPO) dengan cara Sdr. ZAENAL (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa untuk bertransaksi jual beli Obat TRAMADOL yang dilakukkan secara tunai, pada sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 35 (Tiga puluh lima) butir Obat HEXYMER seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) dan diberi bonus 3 (Tiga) butir Obat HEXYMER kepada Sdr. DIKA (DPO) dengan cara Sdr. DIKA (DPO) datang langsung ke rumah Terdakwa untuk bertransaksi jual beli Obat HEXYMER yang dilakukkan secara tunai.
- Bahwa Terdakwa membeli Obat-obatan keras tersebut dengan maksud untuk dijual / diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan dimana Terdakwa menjual / mengedarkan Obat TRAMADOL seharga Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per lembar / 10 (Sepuluh) butir dan Obat HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 5 (Lima) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4614 / NOF / 2025 tanggal 14 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4970 gram (No. BB : 4029/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5380 gram (No. BB : 4030/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa YUSUP Als BALUNG BinAlm. SUKENDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |