Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1100/M.2.30/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Citali RT.006/010 Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 10 WIB terdakwa sedang dirumahnya tersebut lalu datang lagi saksi DERIS ISKANDAR sambil membawa gulungan tembaga milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH yang telah dicuri sebelumnya, kemudian saksi DERIS ISKANDAR menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbangan gulungan tembaga tersebut dengan berat kurang lebih 5,7 (lima koma tujuh) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |