Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 3.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 4.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 5.FIKRI NUGRAHA, SH |
3.Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) 4.Wawan alias Wawan Bin Haris (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-753/M.2.30/Eku.2/03/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
------ Bahwa terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), bersama sama dengan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm), pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah makan Saung Kakek, Jalan Jalur Lingkar Selatan, RT 014 RW 005 Kelurahan Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024, ada rekan terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), yang nama panggilannya Ayah (DPO) berkunjung kerumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), di daerah Tespong, Kota Sukabumi, di dekat rumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), meminta tolong kepada terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi Bin H. Syamsudin (alm), sambil menyerahkan uang kertas palsu pecahan seratus ribu sebanyak 20 (dua puluh) lak untuk mencarikan pembeli uang palsu tersebut, lalu terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), mengatakan kepada Ayah (DPO) berapa harga uang palsu sebanyak 20 lak tersebut akan dijual dan Ayah (DPO) menjawab “terserah berapa lakunya yang penting hasil penjualan nanti diserahkan kepada terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)”, selanjutnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 20 lak tersebut dengan kondisi terbungkus dengan menggunakan kantong kresek berwarna hitam yang disimpan di dalam pos di depan rumah dan pos tersebut kondisi pintunya tertutup namun tidak terkunci. Bahwa keesokan harinya terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), menjelaskan kepada terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) “bahwa terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), memiliki uang palsu dan apabila bisa mencari pembelinya, maka hasil keuntungan kita bagi berdua” mendapatkan informasi tersebut kemudian kepada II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) mencari calon pembelinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Jam 12:00 WIB ketika terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) bersama dengan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) sedang duduk di dekat rumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) bertempat di Saung Aki tepatnya di Tespong, Kota Sukabumi, ada seseorang yang menghubunginya terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) melalui video call, orang tersebut mengaku calon pembeli serta meminta supaya ditunjukkan uang palsu yang akan dijual, sehingga lewat video call uang palsu tersebut ditunjukkan oleh terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) kepada calon pembeli, karena calon pembelinya sudah melihat bahwa uang palsu tersebut benar-benar ada, sehingga calon pembeli tersebut berencana akan datang sore harinya ketempat terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) sehingga sore harinya sekira Jam 18:30 WIB calon pembeli tersebut menghubungi terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) serta mengatakan bahwa posisinya sudah di terminal Jalur Sukabumi dan meminta supaya dijemput ke terminal, mengetahui keberadaannya calon pembeli tersebut sudah di terminal, selanjutnya terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) menuju terminal Jalur Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor (berboncengan), diterminal ketika bertemu dengan calon pembeli mengatakan bahwa yang akan membeli uang palsu tersebut bukan dia melainkan bosnya serta mengatakan bahwa bosnya akan datang besok. Mendengar jawabannya calon pembeli tersebut sehingga terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) mengajak caolon pembeli tersebut kerumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dengan maksud supaya mereka bersama-sama menunggu bosnya calon pembeli tersebut sampai besok harinya, dirumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), selanjutnya mereka bertiga berbincang-bincang dengan calon pembeli tersebut serta melakukan negosiasi harga sampai disepakatai harga uang palsu yang jumlahnya 20 lak tersebut keseluruhannya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada keesokan Harinya yaitu Selasa tanggal 12 November 2024, calon pembeli tersebut mengatakan bahwa bosnya sudah menunggu di salah satu tempat yaitu di Rumah Makan Saung Kakek, Jl. Jalur Lingkar Selatan RT. 014 RW. 005 Kel. Babakan, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat. Serta mengatakan supaya lansung membawa uang palsunya sehingga terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) mengambil uang palsunya dari pos kemudian terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dimasukkan kedalam tas berwarna hitam miliknya sdr. Wawan dan tas tersebut terdakwa serahkan kepada sdr. WAWAN untuk dibawa, selanjutnya kami (terdakwa, calon pembeli dan Wawan) berangkat dengan naik greb mobil dan membawa uang palsunya, kami tiba di Saung Kakek sekira Jam 12.30 WIB, di Saung Kakek kami sudah ditunggu oleh seseorang dan sedang duduk di meja makan (seperti orang sedang memesan makanan), yang kata calon pembeli bahwa orang tersebut adalah bosnya yang akan membeli uang palsu. Kemudian seseorang calon pembeli tersebut menunggu kedatangan mereka selanjutnya calon pembeli tersebut menanyakan serta meminta supaya menunjukkan uang palsunya namun ketika terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) membuka tasnya dan memperlihatkan uang palsu tersebut, tiba-tiba orang tersebut mengatakan bahwa dia adalah polisi dan meminta supaya tidak ada yang melarikan diri, karena akan diperiksa (gledah badan), pada saat diperiksa tiba-tiba beberapa rekannya polisi tersebut datang ikut menggeledah para terdakwa dan selanjutnya para terdakwa dibawa ke Mabes polri berikut barang buktinya;
Bahwa uang palsu tersebut telah diperiksa di Laboratorium Departemen Pengelolaan Uang Rupaih Bank Indonesia dengan Nomor 26/32/DPU-GP2U/Srt/Rhs tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000.000,- TE 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK AHLI.
------ Perbuatan terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II. Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------
DAN KEDUA
------ Bahwa terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), bersama sama dengan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm), pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada wakt3u-waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah makan Saung Kakek, Jalan Jalur Lingkar Selatan, RT 014 RW 005 Kelurahan Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagiamana dimkasud didalam pasal 26 ayat 3 yaitu setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024, ada rekan terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), yang nama panggilannya Ayah (DPO) berkunjung kerumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), di daerah Tespong, Kota Sukabumi, di dekat rumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), meminta tolong kepada terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), sambil menyerahkan uang kertas palsu pecahan seratus ribu sebanyak 20 (dua puluh) lak untuk mencarikan pembeli uang palsu tersebut, lalu terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), mengatakan kepada AYAH berapa harga uang palsu sebanyak 20 lak tersebut akan dijual dan AYAH menjawab “terserah berapa lakunya yang penting hasil penjualan nanti diserahkan kepada terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)”, selanjutnya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 20 lak tersebut dengan kondisi terbungkus dengan menggunakan kantong kresek berwarna hitam yang disimpan di dalam pos di depan rumah dan pos tersebut kondisi pintunya tertutup namun tidak terkunci.
Bahwa keesokan harinya terdakwa I. Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), menjelaskan kepada II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) “bahwa terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), memiliki uang palsu dan apabila bisa mencari pembelinya, maka hasil keuntungan kita bagi berdua” mendapatkan informasi tersebut kemudian kepada II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) mencari calon pembelinya.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Jam 12:00 WIB ketika terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) bersama dengan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) sedang duduk di dekat rumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) bertempat di Saung Aki tepatnya di Tespong, Kota Sukabumi, ada seseorang yang menghubunginya terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) melalui video call, orang tersebut mengaku calon pembeli serta meminta supaya ditunjukkan uang palsu yang akan dijual, sehingga lewat video call uang palsu tersebut ditunjukkan oleh terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) kepada calon pembeli, karena calon pembelinya sudah melihat bahwa uang palsu tersebut benar-benar ada, sehingga calon pembeli tersebut berencana akan datang sore harinya ketempat terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) sehingga sore harinya sekira Jam 18:30 WIB calon pembeli tersebut menghubungi terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) serta mengatakan bahwa posisinya sudah di terminal Jalur Sukabumi dan meminta supaya dijemput ke terminal, mengetahui keberadaannya calon pembeli tersebut sudah di terminal, selanjutnya terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) menuju terminal Jalur Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor (berboncengan), diterminal ketika bertemu dengan calon pembeli mengatakan bahwa yang akan membeli uang palsu tersebut bukan dia melainkan bosnya serta mengatakan bahwa bosnya akan datang besok. Mendengar jawabannya calon pembeli tersebut sehingga terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) mengajak caolon pembeli tersebut kerumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dengan maksud supaya mereka bersama-sama menunggu bosnya calon pembeli tersebut sampai besok harinya, dirumah terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm), selanjutnya mereka bertiga berbincang-bincang dengan calon pembeli tersebut serta melakukan negosiasi harga sampai disepakatai harga uang palsu yang jumlahnya 20 lak tersebut keseluruhannya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada keesokan Harinya yaitu Selasa tanggal 12 November 2024, calon pembeli tersebut mengatakan bahwa bosnya sudah menunggu di salah satu tempat yaitu di Rumah Makan Saung Kakek, Jl. Jalur Lingkar Selatan RT. 014 RW. 005 Kel. Babakan, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat. Serta mengatakan supaya lansung membawa uang palsunya sehingga terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) mengambil uang palsunya dari pos kemudian terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dimasukkan kedalam tas berwarna hitam miliknya sdr. WAWAN dan tas tersebut terdakwa serahkan kepada sdr. WAWAN untuk dibawa, selanjutnya kami (terdakwa, calon pembeli dan WAWAN) berangkat dengan naik greb mobil dan membawa uang palsunya, kami tiba di Saung Kakek sekira Jam 12.30 WIB, di Saung Kakek kami sudah ditunggu oleh seseorang dan sedang duduk di meja makan (seperti orang sedang memesan makanan), yang kata calon pembeli bahwa orang tersebut adalah bosnya yang akan membeli uang palsu. Kemudian seseorang calon pembeli tersebut menunggu kedatangan mereka selanjutnya calon pembeli tersebut menanyakan serta meminta supaya menunjukkan uang palsunya namun ketika terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) membuka tasnya dan memperlihatkan uang palsu tersebut, tiba-tiba orang tersebut mengatakan bahwa dia adalah polisi dan meminta supaya tidak ada yang melarikan diri, karena akan diperiksa (gledah badan), pada saat diperiksa tiba-tiba beberapa rekannya polisi tersebut datang ikut menggeledah para terdakwa dan selanjutnya para terdakwa dibawa ke Mabes polri berikut barang buktinya;
Bahwa uang palsu tersebut telah diperiksa di Laboratorium Departemen Pengelolaan Uang Rupaih Bank Indonesia dengan Nomor 26/32/DPU-GP2U/Srt/Rhs tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000.000,- TE 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK AHLI.
------ Perbuatan terdakwa I Dedi Junaedi alias Ustad Dedi bin H. Syamsudin (alm) dan terdakwa II Wawan Alias Wawan Bin Haris (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |