Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Cbd MOHAMAD WAIEL HASSAN 1.YOYON
2.FAUZIAH HASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD WAIEL HASSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ahsani Annaj'mMOHAMAD WAIEL HASSAN
Tergugat
NoNama
1YOYON
2FAUZIAH HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan terlambat atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak