Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
WAWAN SETIAWAN Bin alm. SUPARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2410/M.2.30/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menemui Sdr. WANDA (DPO/Daftar Pencarian Orang) di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Angkrong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang saat itu terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah menjual/mengedarkan obat Tramadol tersebut. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di tempat nongkrongnya di sekitar Terminal Cibadak dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (empat ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagain obat jenis Tramadol sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali. ------------- Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------- Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menemui Sdr. WANDA (DPO/Daftar Pencarian Orang) di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Angkrong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang saat itu terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah menjual/mengedarkan obat Tramadol tersebut. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di tempat nongkrongnya di sekitar Terminal Cibadak (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (empat ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagain obat jenis Tramadol sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali. ------------- Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |