Dakwaan |
Kesatu
------------- Bahwa Terdakwa Pajar Permana Als Ojan Bin Endang Wahyu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Cafe Jons Coner yang beralamat di Kel/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g yaitu melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Zakky Muhamad selaku saksi penangkap dari Kepolisan Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli satwa liar yang di lindungi yaitu owa siamang melalui sarana media elektronik akun Facebook Kandang Muspan Mandiri (Reseller hewan Xotics) dengan mencantumkan nomor wa dengan nomor 085726048722 yang diposting pada tanggal 13 Desember 2024, dengan adanya laporan tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan lalu pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 para saksi penangkap menghubungi nomor terdakwa yang tertera dalam postingan lalu memesan 1 (satu) ekor siamang dengan usia remaja dan terdakwa menawarkan dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu setelah para saksi penangkap melakukan penawaran hingga disepakati harga sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus). Selanjutnya disepakati untuk pembelian dilakukan dengan cara sistem Cash On Delivery (COD) hari rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dengan titik di Cafe Jons Coner yang beralamat di Kel/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi lalu keesokan harinya pada para saksi penangkap dan terdakwa bertemu ditempat tersebut dan para saksi penangkap melihat 1 (satu) ekor siamang yang berada dalam keranjang warna biru, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa berserta 1 (satu) ekor siamang. Selanjutnya dari hasil intograsi yang dilakukan oleh para saksi penangkap diketahui bahwa terdakwa membeli hewan tersebut dari Sdr. FAISAL Als MAMET (DPO) yang dikirimkan melalui jasa Bis Tunggal jaya jurusan Sukabumi – Kalideres, lalu menerima paket siamang tersebut di exit tol parungkuda pada tanggal 11 Februari 2025 pukul 20.00 Wib, selain itu terdakwa juga sudah beberapa kali melakukan transkasi jual beli hewan dilindungi sejak 2024, kemudian para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa satwa owa siamang dengan nama latin Symphalangus syndactylus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan daftar lampiran nomor 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK?SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan meneri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
------------- Perbuatan Terdakwa Pajar Permana Als Ojan Bin Endang Wahyu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atau
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa Pajar Permana Als Ojan Bin Endang Wahyu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Cafe Jons Coner yang beralamat di Kel/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)huruf e yaitu mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya,bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 para saksi penangkap yaitu saksi Yoni Daud Firmansyah dan saksi Zakky Muhamad yang merupakan anggota Kepolisan Sat Reskrim Polres Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli satwa liar yang di lindungi yaitu owa siamang melalui sarana media elektronik diakun Facebook milik terdakwa dengan nama Kandang Muspan Mandiri (Reseller hewan Xotics) sedang melakukan penyelidikan lalu para saksi penangkap menghubungi nomor terdakwa yang tertera dalam postingan tersebut lalu memesan 1 (satu) ekor siamang dengan usia remaja dan terdakwa menawarkan dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu setelah para saksi penangkap melakukan penawaran hingga disepakati harga sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus). Selanjutnya disepakati pembelian melalui sistem Cash On Delivery (COD) dengan titik di Cafe Jons Coner yang beralamat di Kel/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi lalu keesokan harinya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib para saksi penangkap dan terdakwa berjanjian untuk bertemu ditempat tersebut lalu setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat yang di masukan ke dalam keranjang warna biru, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa berserta 1 (satu) ekor siamang. Selanjutnya dari hasil intograsi yang dilakukan oleh para saksi penangkap diketahui bahwa terdakwa bahwa siamang tersebut dibeli dari Sdr. FAISAL Als MAMET (DPO) yang dikirimkan melalui jasa Bis Tunggal jaya jurusan Sukabumi – Kalideres, lalu menerima paket siamang tersebut di exit tol parungkuda pada tanggal 11 Februari 2025 pukul 20.00 Wib, selain itu terdakwa juga sudah beberapa kali melakukan transkasi jual beli hewan dilindungi sejak 2024, kemudian para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa satwa owa siamang dengan nama latin Symphalangus syndactylus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan daftar lampiran nomor 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK?SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan meneri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
------------- Perbuatan Terdakwa Pajar Permana Als Ojan Bin Endang Wahyu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40A Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. |