Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ARYA SAPUTRA BIN ADE SULAIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-143/M.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA SAPUTRA BIN ADE SULAIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa ARYA SAPUTRA Bin ADE SULAIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di dalam Gang yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menitipkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, setelah terdakwa meneatujuinya kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) mengeluarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering lalu merecah atau memisahkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut menjadi 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan 1 (Satu) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering, setelah itu Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menyimpan 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan beberapa lembar Kertas warna Coklat dibungkus kantong plastik warna Hitam di kamar terdakwa tepatnya disebelah Kasur, untuk 1 (satu) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering dikonsumsi oleh Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) bersama-sama dengan terdakwa, setelah selesai kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) di  Taman Bakti Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk meminta Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) membuatkan lintingan Daun Ganja karena terdakwa tidak bisa membuatnya, tidak lama kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi karena melihat beberapa orang datang berjalan kaki, lalu Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) pergi ke arah sawah dan terdakwa pergi ke jalan lain.
•    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saksi AIPDA MUHAMAD IKBAL, saksi BRIPTU MUHAMAD RAMDAN dan saksi BRIPTU MOCH. RIFAL MAULANA, S.Ap yang ketiganya merupakan Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dilakukan oleh terdakwa didalam Gang dengan bertemu seseorang yang bukan dari Wilayah alamat tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan memantau di sekitar lokasi Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah para saksi melihat terdakwa kemudian para saksi mengikuti terdakwa yang masuk kehalaman belakang rumah yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi memantau dari belakang rumah tersebut dan pada saat para saksi akan menghampiri terdakwa ternyata terdakwa telah melarikan diri, setelah itu para saksi melakukan penyisiran dan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu para saksi memeriksa 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Rosegold yang didalamnya berisi percakapan tentang Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pada saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di rumah yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi menuju ke rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan para saksi menemukan 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kertas warna Coklat dan beberapa lembar kertas warna Coklat di kamar terdakwa tepatnya di pinggir Kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Rosegold, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut adalah titipan milik Sdr. ARIS Als KADAL (DPO).
•    Bahwa terdakwa mengetahui jika Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menjual / mengedarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per 3 (Tiga) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
•    Bahwa terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dalam menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering milik Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) tersebut.
•    Bahwa dalam menerima Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5314 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 7 (Tujuh) bungkus kertas warna Coklat masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,3600 gram (No. BB : 2468/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2468/2024/PF berupa 7 (Tujuh) bungkus kertas warna Coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 7,5600 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa ARYA SAPUTRA Bin ADE SULAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa ARYA SAPUTRA Bin ADE SULAIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di dalam Gang yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menitipkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, setelah terdakwa meneatujuinya kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) mengeluarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering lalu merecah atau memisahkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut menjadi 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan 1 (Satu) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering, setelah itu Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menyimpan 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan beberapa lembar Kertas warna Coklat dibungkus kantong plastik warna Hitam di kamar terdakwa tepatnya disebelah Kasur, untuk 1 (satu) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering dikonsumsi oleh Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) bersama-sama dengan terdakwa, setelah selesai kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) di  Taman Bakti Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk meminta Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) membuatkan lintingan Daun Ganja karena terdakwa tidak bisa membuatnya, tidak lama kemudian Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi karena melihat beberapa orang datang berjalan kaki, lalu Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) pergi ke arah sawah dan terdakwa pergi ke jalan lain.
•    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saksi AIPDA MUHAMAD IKBAL, saksi BRIPTU MUHAMAD RAMDAN dan saksi BRIPTU MOCH. RIFAL MAULANA, S.Ap yang ketiganya merupakan Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dilakukan oleh terdakwa didalam Gang dengan bertemu seseorang yang bukan dari Wilayah alamat tersebut, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan memantau di sekitar lokasi Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah para saksi melihat terdakwa kemudian para saksi mengikuti terdakwa yang masuk kehalaman belakang rumah yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi memantau dari belakang rumah tersebut dan pada saat para saksi akan menghampiri terdakwa ternyata terdakwa telah melarikan diri, setelah itu para saksi melakukan penyisiran dan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu para saksi memeriksa 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Rosegold yang didalamnya berisi percakapan tentang Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pada saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di rumah yang beralamat di Kampung Taman Bakti Rt. 012/005 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi menuju ke rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan para saksi menemukan 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kertas warna Coklat dan beberapa lembar kertas warna Coklat di kamar terdakwa tepatnya di pinggir Kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Rosegold, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut adalah titipan milik Sdr. ARIS Als KADAL (DPO).
•    Bahwa terdakwa mengetahui jika Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) menjual / mengedarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per 3 (Tiga) linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
•    Bahwa terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dalam menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering milik Sdr. ARIS Als KADAL (DPO) tersebut.
•    Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5314 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 7 (Tujuh) bungkus kertas warna Coklat masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,3600 gram (No. BB : 2468/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2468/2024/PF berupa 7 (Tujuh) bungkus kertas warna Coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 7,5600 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa ARYA SAPUTRA Bin ADE SULAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya