| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa I. YUDI Bin RASMAN secara bersama-sama Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin MUHUDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di Rumah Sdr. MUFRODI Als BROSOT (DPS / Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat Kampung Bendung Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Serang yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB setelah mendapatkan Mobil yang di sewa dari Saksi RAMLAN melalui perantara Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN, Saksi MASRI Als ACIN Bin (Alm) DEDI langsung pergi ke Rumahnya yang beralamat di Kampung Berkah Rt. 007 / 017 Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, setelah itu Saksi MASRI langsung pergi menuju ke Tasikmalaya lalu berhenti di Cisaat Sukabumi Kota sekitar pukul 20.00 WIB, lalu melanjutkan perjalanan ke Terminal Pasirhayam Cianjur dan sampai pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB untuk istirahat dan makan serta bertemu dengan teman Saksi MASRI yang beralamat di Daerah Cianjur, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Saksi MASRI melanjutkan perjalanan ke Daerah Caringin lalu ke Gunung Guruh kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi MASRI pergi ke Jampang Tengah lalu Lengkong, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB sampai didaerah Surade lalu pergi kembali ke Cibitung – Ciemas dan sampai ke Palabuhanratu sekitar pukul 23.30 WIB lalu melanjutkan kembali ke Daerah Cilogran Banten dan pada saat di Bayah Saksi MASRI mengecek GPS pada Mobil tersebut dan melihat dibawah dasbor terdapat GPS lalu Saksi MASRI mencabut kabel GPS tersebut kemudian melanjutkan perjalanana ke Daerah Malimping, Pandeglang, lalu ke Kota Serang menuju Kragilan, di Kontrakan Saksi MASRI yang berada di Daerah Kragilan Serang, sekitar pukul 14.00 WIB Saksi MASRI melepas GPS Mobil tersebut dari dasbor Mobil lalu membuangnya ke Sungai, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Terowongan Tambak Kelurahan Kibin Kabupaten Serang Saksi MASRI menghentikan Terdakwa I. YUDI Bin RASMAN yang pada saat itu kebetulan sedang jalan pulang dari Daerah Banten untuk meminta tolong karena Mobil tersebut mogok karena kehabisan Bensin, kemudian Terdakwa I. YUDI menderek Mobil tersebut dan membawanya ke Kontrakan Terdakwa I. YUDI yang beralamat di Kampung Kuwaron Rt. -/- Desa Ciruas Kabupaten Serang, ketika di Kontrakan Terdakwa I. YUDI pada sekitar pukul 09.00 WIB Saksi MASRI meminta tolong kembali kepada Terdakwa I. YUDI untuk menjualkan Mobil tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa I. YUDI menghubungi Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin MUHUDIN (Alm) untuk mencarikan pembeli Mobil yang akan dijual tersebut, pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ sampai di Kontrakan Terdakwa I. YUDI untuk mengecek kondisi Mobil tersebut dan setelah selesai mengecek Mobil tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Masri bersama Terdakwa I. YUDI diajak oleh Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ untuk mendatangi Rumah orang yang akan membeli Mobil tersebut yaitu Sdr. MUFRODI Als BROSOT yang beralamat di Kampung Bendung Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang dan di Rumah Sdr. MUFRODI Als BROSOT tersebut pada sekitar pukul 14.00 WIB terjadi transaksi jual beli Mobil tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dari hasil penjualan Mobil tersebut Terdakwa I. YUDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ mendapatkan keuntungan perorang Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang dari hasil keuntungan penjualan Mobil tersebut para Terdakwa gunakan untuk biaya kebutuhan sehari – hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI mengalami kerugian kurang lebih berupa 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis DAIHATSU XENIA No.Pol. : B-2311-KZV, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan 2022, No. Mesin : 1NRG172887, No. Rangka : MHKAA1AY3NK007862 seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta), dan 1 (Satu) buah STNK atas nama AGUNG PRASETYANTO yang menempel di Kunci kontak Mobil tersebut, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. YUDI Bin RASMAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin MUHUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a KUHP. |