Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/M.2.30/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di gang sebelah Masjid Cikukulu Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh CENGEK (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh CENGEK (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di sekitar gang sebelah Masjid Cikukulu Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang tidak dikenal suruhan CENGEK (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic warna putih bersikan sabu dilakban warna putih dibungkus kantong plastic warna biru kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung membawa pulang kerumahnya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih 980 (Sembilan ratus delapan puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh CENGEK (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Kemudian terdakwa disuruh oleh CENGEK (DPO) untuk menyimpan / menempelkan sebagian paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Cikukulu Ds. Cicantayan Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan dihari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib di Kp. Cibolang Kec. Cisaat Kab. Sukabumi sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, sedangkan sisa paket sabu lainnya masih terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu perintah dari CENGEK (DPO) untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa menyimpan paket sabu tersebut lalu terdakwa pulang kerumahnya di sekitar Jalan Raya Caringin Desa Caringin Kulon Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dan sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya tersebut tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan paket sabu dirumahnya, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu didalam bungkus rokok Magnum Filter dibungkus plastic warna hitam didalam goodie bag merk Richeese Factory warna Merah yang tersimpan di loteng kamar atas berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Kova warna Silver dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REDMI 9C warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari CENGEK (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL9FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 03 April  2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 17 Sampel | B : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

A : Total Sampel A : 758,2063 Gram

B : Total Sampel B : 15,9191 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

A : Total Sampel A : 757,6376 Gram

B : Total Sampel B : 15,8868 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

:

 

17 (tujuh belas) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Caringin Desa Caringin Kulon Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic warna putih bersikan sabu dilakban warna putih dibungkus kantong plastic warna biru dari CENGEK (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa terima dari 2 (dua) orang tidak dikenal suruhan CENGEK (DPO) di sekitar gang sebelah Masjid Cikukulu Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh CENGEK (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Kemudian terdakwa disuruh oleh CENGEK (DPO) untuk menyimpan sebagian paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Cikukulu Ds. Cicantayan Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan dihari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib di Kp. Cibolang Kec. Cisaat Kab. Sukabumi sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, sedangkan sisa paket sabu lainnya masih terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu perintah dari CENGEK (DPO) untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa menyimpan paket sabu tersebut lalu terdakwa pulang kerumahnya di sekitar Jalan Raya Caringin Desa Caringin Kulon Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dan sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya tersebut tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan paket sabu dirumahnya, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan memiliki, menyimpan 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu didalam bungkus rokok Magnum Filter dibungkus plastic warna hitam didalam goodie bag merk Richeese Factory warna Merah yang tersimpan di loteng kamar atas berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Kova warna Silver dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REDMI 9C warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari CENGEK (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL9FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 03 April  2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 17 Sampel | B : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

A : Total Sampel A : 758,2063 Gram

B : Total Sampel B : 15,9191 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

A : Total Sampel A : 757,6376 Gram

B : Total Sampel B : 15,8868 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

:

 

17 (tujuh belas) bungkus plastic bening berisikan :

A : Kristal warna putih,

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

B : Kristal warna putih,

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Als AIP Bin Alm. KOMARUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya