Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I. EDIN KUSNADIN Bin ROHIDIN (Alm) dan Terdakwa II. BUDIYANTO Als BUDI Bin IKIN pada hari Rabu tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol |