Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-584/M.2.30/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk bekas Warung di Kampung Jembatan Serong Rt.025/Rw.011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. JEK (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah gubuk bekas warung dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di gubuk bekas warung tersebut datang Sdr. JEK (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 24 (dua puluh empat) butir. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut bertujuan untuk menjualkan/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di gubuk bekas warung tersebut dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam gubuk bekas warung untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam gubuk bekas warung yang dijaganya tersebut di Kampung Jembatan Serong Rt.025/Rw.011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi lalu anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa serta obat-obatan tersebut dan terdakwa mengaku menyimpannya didalam warungnya kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam warung ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang didalamnya berisikan 53 (lima puluh tiga) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 14 (empat belas) butir berbentuk tablet warna putih tanpa merek obat jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan dibangku warung yang terdakwa duduki berikut uang tunai sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. JEK (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5173/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8379 gram (No. BB : 2480/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4140 gram (No. BB : 2481/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2480/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,6541 gram,
  • No. BB : 2481/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1726 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk bekas Warung di Kampung Jembatan Serong Rt.025/Rw.011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. JEK (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer dan jenis Trihexyphenidyl di gubuk bekas warung dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di gubuk bekas warung tersebut datang Sdr. JEK (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 24 (dua puluh empat) butir. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut bertujuan untuk menjualkan/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di gubuk bekas warung tersebut (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam gubuk bekas warung untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam gubuk bekas warung yang dijaganya tersebut di Kampung Jembatan Serong Rt.025/Rw.011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras lalu anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa serta obat-obatan tersebut dan terdakwa mengaku menyimpannya didalam warungnya kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam warung ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang didalamnya berisikan 53 (lima puluh tiga) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 14 (empat belas) butir berbentuk tablet warna putih tanpa merek obat jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan dibangku warung yang terdakwa duduki berikut uang tunai sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. JEK (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5173/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8379 gram (No. BB : 2480/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4140 gram (No. BB : 2481/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2480/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,6541 gram,
  • No. BB : 2481/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1726 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER,dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. RIVALDI FADILLAH Als GOVAL Bin LUKMAN HAKIM KOSASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya