| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I GALIH ROBIATUL FADILAH bin UJANG PERMANA bersama dengan Terdakwa II REYHAN JAIMIKA als KEMAL bin (alm) IKIN SODIKIN serta Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran Alfamart yang beralamat di Kampung Cikaret Rt.001 Rw.001 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 20.30 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang nongkrong sembari minum alkohol di parkiran Alfamart yang beralamat di Kampung Cikaret Rt.001 Rw.001 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), pada saat itu Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN lewat mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO No. Pol : F-6769-YL Tahun 2010 warna Merah Marun No. Rangka : MH328D205AK836807 No. Mesin : 28D1836718 An. SUGANDA Alamat Kampung Cikeuyeup Rt. 002/003 Desa Hegarmanah Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur dengan knalpot bising lalu Sdr. GILANG (DPO) berteriak “WOI!” kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN memutar balik Sepeda Motor yang dikendarainya lalu berhenti untuk menghampiri Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), saat itu Sdr. GILANG (DPO) mengatakan “JANGAN NGEBUT PAKE MOTOR NYA” kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menjawab “IYA A MAAP HUJAN JADI BURU BURU”, karena terpengaruh alkohol Terdakwa I menampar helm yang dikenakan Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN yang kemudian dibalas oleh Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dengan menampar Terdakwa I, melihat hal tersebut Sdr. GILANG (DPO) langsung menghampiri Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN lalu mencakar dan mencengkram pipi Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menggunakan tangannya, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. GOBER (DPO) memukuli Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN hingga Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN terjatuh dari atas Sepeda Motor dan setelah terjatuh mereka tetap memukuli Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN secara bersama-sama, selanjutnya Sdr. GILANG (DPO) melepaskan cengkeramannya dan menampar Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN, tidak lama kemudian Sdr. GOBER (DPO) membawa Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dengan posisi di piting ke tempat gelap di belakang tukang martabak dekat Alfamart tersebut sedangkan Sepeda Motor milik Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN di berdirikan dan diparkirkan oleh Terdakwa I di depan Alfamart, pada saat Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN berada di belakang tukang martabak dengan posisi sedang di piting oleh Sdr. GOBER (DPO), Sdr. GILANG (DPO) mengambil 1 (Satu) bilah Pisau di tukang martabak, melihat hal tersebut Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN kaget dan berusaha melepaskan diri dari pitingan Sdr. GOBER (DPO) dan setelah berhasil melepaskan diri kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN melarikan diri dari tempat tersebut lalu pulang ke rumahnya. Di rumah Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menceritakan kejadian tersebut kepada Ayahnya lalu Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pada sekira jam 04.00 WIB setelah kejadian tersebut keluarga dari Terdakwa I mengantarkan Sepeda Motor milik Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN ke rumah Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 221/VER/RSUHSKB/I/2025 tanggal 21 November 2025 yang dilakukan terhadap Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN didapat Hasil pemeriksaan tampak luka memar pada pelipis bawah mata kanan, terdapat luka lecet pada pipi kiri bawah dan terdapat luka lecet pada telinga kiri dengan Kesimpulan luka terbuka di pipi kiri dan lecet, oleh karena hal-hal tersebut terjadilah tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.
- Bahwa luka yang disebabkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN mengalami luka di bagian telinga kiri, sakit di bagian leher dan mata sebelah kanan dan kiri lebam, pipi sebelah kanan baret dan badan terasa sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi.
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I GALIH ROBIATUL FADILAH bin UJANG PERMANA bersama dengan Terdakwa II REYHAN JAIMIKA als KEMAL bin (alm) IKIN SODIKIN serta Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran Alfamart yang beralamat di Kampung Cikaret Rt.001 Rw.001 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 20.30 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang nongkrong sembari minum alkohol di parkiran Alfamart yang beralamat di Kampung Cikaret Rt.001 Rw.001 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), pada saat itu Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN lewat sambil mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO No. Pol : F-6769-YL Tahun 2010 warna Merah Marun No. Rangka : MH328D205AK836807 No. Mesin : 28D1836718 An. SUGANDA Alamat Kampung Cikeuyeup Rt. 002/003 Desa Hegarmanah Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur dengan knalpot bising lalu Sdr. GILANG (DPO) berteriak “WOI!” kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN memutar balik Sepeda Motor yang dikendarainya lalu berhenti untuk menghampiri Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. GILANG (DPO) dan Sdr. GOBER (DPO), saat itu Sdr. GILANG (DPO) mengatakan “JANGAN NGEBUT PAKE MOTOR NYA” kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menjawab “IYA A MAAP HUJAN JADI BURU BURU”, karena terpengaruh alkohol Terdakwa I menampar helm yang dikenakan Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN yang kemudian dibalas oleh Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dengan menampar Terdakwa I, melihat hal tersebut Sdr. GILANG (DPO) langsung menghampiri Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN lalu mencakar dan mencengkram pipi Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menggunakan tangannya, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. GOBER (DPO) memukuli Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN hingga Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN terjatuh dari atas Sepeda Motor dan setelah terjatuh mereka tetap memukuli Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN secara bersama-sama, selanjutnya Sdr. GILANG (DPO) melepaskan cengkeramannya dan menampar Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN, tidak lama kemudian Sdr. GOBER (DPO) membawa Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dengan posisi di piting ke tempat gelap di belakang tukang martabak dekat Alfamart tersebut sedangkan Sepeda Motor milik Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN di berdirikan dan diparkirkan oleh Terdakwa I di depan Alfamart, pada saat Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN berada di belakang tukang martabak dengan posisi sedang di piting oleh Sdr. GOBER (DPO), Sdr. GILANG (DPO) mengambil 1 (Satu) bilah Pisau di tukang martabak, melihat hal tersebut Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN kaget dan berusaha melepaskan diri dari pitingan Sdr. GOBER (DPO) dan setelah berhasil melepaskan diri kemudian Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN melarikan diri dari tempat tersebut lalu pulang ke rumahnya. Di rumah Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN menceritakan kejadian tersebut kepada Ayahnya lalu Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pada sekira jam 04.00 WIB setelah kejadian tersebut keluarga dari Terdakwa I mengantarkan Sepeda Motor milik Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN ke rumah Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 221/VER/RSUHSKB/I/2025 tanggal 21 November 2025 yang dilakukan terhadap Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN didapat Hasil pemeriksaan tampak luka memar pada pelipis bawah mata kanan, terdapat luka lecet pada pipi kiri bawah dan terdapat luka lecet pada telinga kiri dengan Kesimpulan luka terbuka di pipi kiri dan lecet, oleh karena hal-hal tersebut terjadilah tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.
- Bahwa luka yang disebabkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi THORIQ WAHDAN HERAEL Bin IWAN mengalami luka di bagian telinga kiri, sakit di bagian leher dan mata sebelah kanan dan kiri lebam, pipi sebelah kanan baret dan badan terasa sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi.
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP |