Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan terlambat atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|