Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
1.LATIF ABDULLAH BIN AGUS BASORI
2.ENJAY ALIAS PIJAY BIN PARJA
3.AROM ROMANSYAH BIN BADRI
4.MA’MUR ALIAS SOBUR BIN BAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIF ABDULLAH BIN AGUS BASORI[Penahanan]
2ENJAY ALIAS PIJAY BIN PARJA[Penahanan]
3AROM ROMANSYAH BIN BADRI[Penahanan]
4MA’MUR ALIAS SOBUR BIN BAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa TERDAKWA 1 LATIF ABDULLAH BIN AGUS BASORI besama-sama dengan TERDAKWA 2 ENJAY ALIAS PIJAY BIN PARJA, TERDAKWA 3 MA’MUR ALIAS SOBUR BIN BAMA, dan TERDAKWA 4 AROM ROMANSYAH BIN BADRI pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Februari  tahun 2024, bertempat di Kp. Muara Tilu RT. 004/005 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih No. Rangka : MH1KC9117HK133439, No Mesin : KC91E11287714, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

 

---------Bermula pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 pukul 22.00 Wib saksi Lutfi Khoerul  Insan yang sebelumnya telah berhasil mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih No. Rangka : MH1KC9117HK133439, No Mesin : KC91E11287714 milik saksi Saepul Ridwan Nul Hakim di daerah Kecamatan Bojong Genteng menghubungi Terdakwa 1 Latif Abdullah Bin Agus Basori dengan tujuan untuk dicarikan seseorang yang ingin membeli 1 satu unit sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian setelah terdakwa 1 Latif Abdullah Bin Agus Basori sepakat untuk menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya Terdakwa 1 Latif Abdullah bersama-sama dengan saksi Lutfi Kahoerul Insan pergi kerumah terdakwa 2 Enjay Alias Pijay Bin Parja dengan membawa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih tersebut . Sesampainya dirumah terdakwa 2 Enjay Alias Pijay Bin Parja , Terdakwa 1 Latif Abdullah Bin Agus Basori meminta untuk dicarikan pembeli untuk sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 09.30 Wib Terdakwa 3 Ma’mur Alias Sobur Bin Bama yang merupakan adik ipar dari Terdakwa 2 Enjay Alias Pijay Bin Parja datang kerumah terdakwa 2 kemudian terdakwa 2 meminta Terdakwa 3 Ma’mur Alias Sobur Bin Bama untuk mencarikan pembeli untuk sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat tersebut dengan harga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa 3 Ma’mur Alias Sobur membawa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada Terdakwa 4 Arom Romansyah Bin Badri untuk mencarikan pembeli untuk sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa 4 Arom Romansyah Bin Badri Kembali menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdr. IFAN (DPO) untuk ikut menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian sdr. IFAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa 4 Arom Romansyah bahwa ada orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa 4 Arom Romansyah Bin Badri dan sdr. Ifan (DPO) pergi menemui saksi Samsudin Bin Rojak (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Muara Tilu RT. 004/005 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 14.00 Wib setelah melihat kondisi motor tersebut saksi Samsudin Bin Rojak membeli sepeda motor tesebut dengan harga Rp.6.800.000,- ( enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Bahwa atas hasil penjulan sepeda motor kepada saksi Samsudin Bin Rojak tersebut Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, dan sdr. IFAN (DPO) mendapatkan keuntungan sejumlah uang hasil penjualan yang di bagi kepada para terdakwa.

 

-------Bahwa benar Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 sepatutnya mengetahui  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CBR Tahun 2017 warna Merah Putih tersebut tersebut diperoleh dari hasil mengambil milik orang lain tanpa ijin dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan dan dijual di bawah harga pasar;

 

-------Perbuatan  Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 Ke-1  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya