Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2025/PN Cbd PT PLN (Persero) 1.TERMOHON KONSINYASI I
2.TERMOHON KONSINYASI II
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1TERMOHON KONSINYASI I
2TERMOHON KONSINYASI II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PT PLN (PERSERO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Penawaran Pembayaran Tunai dan Penitipan sebagai Konsinyasi  atas Ganti Kerugian dalam rangka Pembangunan Tapak Tower T32 dan T33 SUTT 150 kV PLTU Palabuhan Ratu – Palabuhan Ratu Baru, untuk dititpkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak;
  3. Menyatakan Penitipan Ganti Kerugian sebagai Konsinyasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak sejumlah total Rp. 434.415.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima belas ribu Rupiah), dengan rincian dan kepada PARA TERMOHON KONSINYASI sebagai berikut:

 

No

Nama

Alamat/No. KTP

Pemilik

Letak dan alamat bidang tanah serta Luas bidang tanah yang terlintasi

Nilai Ganti Rugi

(Rupiah)

1

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI I

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(NIB/NIS 01321 atau T32)

Luas Tanah 445 m?2;

 

254.095.000

2

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI II

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(NIB/NIS 01322 atau T33)

Luas Tanah 322 m?2;

 

180.320.000

 

  1. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak untuk Menerima dan Menyimpan Uang Konsinyasi.
  2. Menghukum PT PLN (PERSERO) membayar biaya perkara; dan
  3. Menetapkan sah menurut hukum PT PLN (PERSERO) untuk melakukan pembangunan tapak tower serta penarikan jaringan di atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi listrik SUTT 150 kV Pelabuhan Ratu - Pelabuhan Ratu Baru di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak