Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Cbd Yeni Johariyani PT. Bogorindo Cemerlang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yeni Johariyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Matdoan, SHYeni Johariyani
Tergugat
NoNama
1PT. Bogorindo Cemerlang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN RI Cq. Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Barat cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Penggugat selaku ahli waris sah dari Tjio Soei Nio berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 159/Pdt.P/2025/PA.Bgr, tanggal 14 Agustus 2025, berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih (±) 104 (seratus empat) Ha dan 2 (dua) unit bangunan rumah tinggal terletak di atasnya, berlokasi di Kawasan Industeri Cikembar, Jl. Raya Pelabuhan Ratu, Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang merupakan harta peninggalan dari Tjio Soei Nio;
  4. Menyatakan objek sengketa merupakan bagian dari tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1898 Tahun 1930 Persil No. 868, Luas 765.003 m2 (tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga meter persegi) dan Persil No. 869, Luas 13.000.301 m2 (tiga belas juta tiga ratus satu meter persegi) a.n Tjio Soei Nio;
  5. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih (±) 104 (seratus empat) Ha dan 2 (dua) unit bangunan rumah tinggal terletak di atasnya, berlokasi di Kawasan Industeri Cikembar, Jl. Raya Pelabuhan Ratu, Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat adalah hak milik sah Penggugat berdasarkan pewarisan;
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT menguasai, menempati dan memanfaatkan tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) a.n TERGUGAT yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT di atas tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.13.000.000.000,- (tigabelas milyar rupiah);
  10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan a quo, dihitung sejak putusan diucapkan;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajuknya perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak