Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
8.RUSLAN Bin SANI
9.MUSLIH Bin PUPU
10.Dian Setiawan Bin Sarip
11.DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA
12.JAJA Bin DARJAT (Alm)
13.SOHIB Bin KOMAR (Alm)
14.UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1353 /M.2.30/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, di Kampung Ciranjang Rt 005 / 001 Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP diberitahu oleh Anak dan Istrinya di depan rumah Korban LANI sudah memukul Saksi SANI, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa III. DIAN langsung keluar rumah untuk memastikan hal tersebut dan diluar rumah Terdakwa III. DIAN mendapati Saksi SANI sudah tergeletak di jalan dan mengalami luka benjol di bagian kepala dimana ketika ditanyakan kepada Saksi SANI luka tersebut diakibatkan oleh Korban LANI yang memukulnya menggunakan cangkul yang sebelumnya dibawa oleh Saksi SANI untuk bekerja di sawah, akhirnya Terdakwa III. DIAN membantu Saksi SANI untuk pulang ke rumah dengan menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa III. DIAN, sesampainya di rumah Saksi SANI pada sekitar pukul 07.00 WIB pada saat itu ada Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI yang kemudian membantu menurunkan Saksi SANI dari atas Sepeda Motor lalu dibantu oleh Terdakwa III. DIAN membawa Saksi SANI masuk kedalam rumah, didalam rumah kemudian Saksi SANI menceritakan kronologi pemukulan yang dilakukan oleh Korban LANI yaitu saat Saksi SANI jalan kesawah dan bertemu dengan Korban LANI lalu tiba-tiba cangkul yang dibawa oleh Saksi SANI direbut dan kemudian digunakan untuk memukul Saksi SANI pada bagian kepala belakang dan bagian pinggang sebanyak 3 (Tiga) kali, kemudian Terdakwa I. RUSLAN melakukan pengecekan luka yang dialami Saksi SANI tersebut dan ditemukan kepala belakang Saksi SANI mengalami benjol (bengkak),  punggung sebelah kanan mengalami luka dan punggung dibawah leher mengalami luka lebam, atas kejadian tersebut Terdakwa I. RUSLAN pergi ke rumah Saksi AUD Bin ISHAM JAENUDIN selaku Mandor dengan tujuan meminta bantuan agar menghubungi Pihak Perangkat Desa guna dapat membantu mengantar Saksi SANI ke Rumah Sakit menggunakan Kendaraan Siaga Desa, setelah kembali ke rumah ternyata sudah berkumpul Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm), karena merasa kesal dengan perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh Korban LANI terhadap Saksi SANI kemudian para Terdakwa bersama dengan beberapa warga lain pergi untuk mendatangi Korban LANI, lalu setelah para Terdakwa bertemu dengan Korban LANI di sawah dan menanyakan kejadian yang dialami Saksi SANI kemudian Korban LANI mengatakan “HEEH DA MALING SAWAH DEWEK” Artinya : “HEEH KARENA MALING SAWAH SAYA”, kemudian Korban LANI mengajak para Terdakwa untuk ke rumahnya dan akan melihatkan Surat – surat sawah milik Korban LANI tersebut dan sesampainya di rumah Korban LANI tepatnya di dapur Korban LANI memperlihatkan sebuah Blanko tanah miliknya namun karena pada saat itu Korban LANI terlihat marah akhirnya Terdakwa I. RUSLAN menangkap Korban LANI dari belakang karena takut Korban LANI akan melakukan perbuatan yang tidak dinginkan, pada saat itu para Terdakwa kemudian menyeret Korban LANI keluar dari dalam dapur menuju ke depan rumah Korban LANI, di luar rumah dengan posisi Korban LANI tergeletak di atas tanah kemudian Terdakwa I. RUSLAN dan Terdakwa VI. SOHIB mengikat tangan Korban LANI menggunakan tali tambang, selanjutnya ketika Terdakwa I. RUSLAN menyeret Korban LANI kurang lebih 1 (Satu) meter celana Hitam yang dikenakan Korban LANI merosot dan dilepaskan oleh Terdakwa VI. SOHIB lalu digunakan oleh Terdakwa VI. SOHIB, Terdakwa VII. UWAEDIN dan Terdakwa I. RUSLAN untuk menutupi kepala Korban LANI yang sebelumnya Terdakwa VI. SOHIB dan Terdakwa I. RUSLAN melepaskan ikatan tambang dan merubah posisi tangan Korban LANI ke belakang lalu diikat menggunakan tali rafia, pada saat itu Terdakwa III. DIAN menendang ke bagian dada Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian Terdakwa V. JAJA memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan ke bagian pipi sebelah kiri Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, selanjutnya Terdakwa VII. UWAEDIN menendang ke bagian kepala Korban LANI sebanyak 1 (Satu) kali, kemudian Terdakwa IV. DEDEN menendang ke bagian belakang leher Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, selanjutnya Terdakwa V. JAJA dan Terdakwa II. MUSLIH mengikat kaki Korban LANI menggunakan kain lalu Terdakwa I. RUSLAN mengikat kepala Korban LANI menggunakan tali rafia, selain itu Terdakwa II. MUSLIH memukul Korban LANI menggunakan tangan kanan mengenai bagian leher belakang sebanyak 2 (Dua) kali, Terdakwa III. DIAN memukul Korban LANI menggunakan tangan kanan mengenai bagian dada atas sebanyak 2 (Dua) kali, Terdakwa IV. DEDEN memukul Korban LANI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali dan menendang Korban LANI menggunakan kaki kanan mengenai pinggang sebanyak 1 (Satu) kali serta Terdakwa V. JAJA menampar Korban LANI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 2 (Dua) kali, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Terdakwa I. RUSLAN, Terdakwa II. MUSLIH, Terdakwa VI. SOHIB dan Terdakwa VII. UWAEDIN mengangkat Korban LANI dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah yang tertutup celana dari depan rumah Korban LANI ke Lokasi dekat sawah lalu Korban LANI ditinggalkan begitu saja hingga pada saat ditemukan Korban LANI sudah dalam keadaan meninggal dunia.
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut selain para Terdakwa ada banyak warga lain yang melihat kejadian tersebut namun tidak ada yang membantu melerai karena Korban LANI sering melakukan penganiayaan atau onar terhadap warga lain hingga meresahkan warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) tersebut Korban LANI berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/002/SKH/I/2026/IKF tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Setukpa Lemdikpol Polri dan ditandangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM, sebagai dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Setukpa Lemdikpol Polri yang menyatakan Korban LANI, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Kaku mayat terdapat pada lengan, leher, rahang, lutut, mudah dilawan. Lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang, warna keunguan, tidak hilang dengan penekanan.
  2. Kelopak mata kanan dan kiri tertutup. Selaput bening mata kanan dan kiri keruh, teleng mata kanan dan kiri tidak terlihat. Warna tirai mata kanan dan kiri coklat, diameter nol koma lima sentimeter. Kedua selaput bola mata perdarahan. Kedua selaput kelopak mata perdarahan.

LUKA-LUKA :

  1. Pada dahi tepat garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi alis, terdapat memar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, delapan sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang teraba patah, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.
  4. Pada bibir atas, tepat garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar selaput lendir, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter dikelilingi memar merah keunguan berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  5. Pada dada tepat garis pertengahan depan, setinggi puting susu, terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, dikelilingi memar berwarna merah berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada dada sisi kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah puting susu, terdapat memar berwarna merah berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  7. Pada lengan atas kanan sisi dalam, empat sentimeter di atas siku, terdapat tiga buah memar berwarna keunguan, masing-masing berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, tiga sentimeter kali dua sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  8. Pada lengan atas kanan sisi dalam, sepuluh sentimeter di atas lipat siku, terdapat memar berwarna merah, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  9. Pada lengan atas kiri sisi dalam, dua belas sentimeter di atas siku, terdapat tiga buah memar berwarna keunguan, berukuran sama masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  10. Pada daerah dibawah lipat ketiak kiri, terdapat memar berwarna keunguan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
  11. Pada daerah dibawah lipat ketiak kiri sisi depan, terdapat dua buah memar berwarna keunguan, masing- masing berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter.
  12. Pada punggung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar otot, jika dirapatkan membentuk seperti garis sepanjang nol koma lima sentimeter, dikelilingi memar berwarna ungu berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  13. Pada punggung sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar otot, jika dirapatkan membemtuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter, dikelilingi memar ungu berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  14. Pada punggung sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu dengan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terbesar berukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter, meliputi area seluas lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
  15. Pada punggung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu dengan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terbesar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, meliputi area seluas delapan sentimeter kali delapan sentimeter.
  16. Pada pinggang kanan, setinggi taju atas belakang, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat luka lecet berbentuk garis saling sejajar, terpanjang berukuran empat sentimeter, terpendek berukuran satu sentimeter, meliputi area seluas delapan sentimeter kali empat sentimeter.
  17. Pada paha kanan sisi luar, setinggi lipat paha, terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  18. Pada lutut kanan, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  19. Pada lutut kanan sisi luar, terdapat dua buah luka lecet, berukuran sama masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  20. Pada lutut kiri, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  21. PEMERIKSAAN DALAM :
  22. Kulit kepala bagian dalam dibawah luka terdapat resapan darah. Tulang tengkorak di bawah luka pada pemeriksaan luar nomor tiga tampak patah sepanjang empat sentimeter. Selaput keras dan lunak otak utuh. Pada permukaan dan penampang otak besar tampak pelebaran pembuluh darah, penampang otak besar tampak batas putih abu jelas, tidak tampak perdarahan atau massa. Pada permukaan dan penampang otak kecil tampak pelebaran pembuluh darah, tonjolan otak simetris. Pada batang otak warna kelabu dengan pelebaran pembuluh darah. Berat otak seribu empat ratus gram.
  23. Pemeriksaan laboratorium getah paru untuk pemeriksaan tumbuhan air (ganggang) secara mikroskopis dari sampel jaringan paru kanan dan kiri, hasil positif

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, ras Mongoloid, berusia enam puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang, bibir dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, pinggang, dan kedua anggota gerak bawah, memar- memar pada pelipis, bibir, dada, punggung, keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda terendam dalam air. Pada otopsi ditemukan adanya resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kanan dan kiri, otot sela iga, jaringan ikat dan otot leher disertai bekuan darah serta patah minimal tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul, organ-organ dalam tampak perbendungan dan darah berwarna lebih gelap dan encer. Ditemukan pula dugaan penyakit kronis pada organ hati. Selanjutnya, ditemukan butiran pasir pada kerongkongan serta positif ganggang pada pemeriksaan laboratorium getah paru yang menandakan bahwa orang ini masuk ke dalam air dalam keadaan masih hidup. Sebab mati akibat tertutupnya jalan napas karena air yang sesuai dengan kasus tenggelam, namun kekerasan tumpul pada kepala dan leher mempercepat kematian korban.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (4) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, di Kampung Ciranjang Rt 005 / 001 Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP diberitahu oleh Anak dan Istrinya di depan rumah Korban LANI sudah memukul Saksi SANI, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa III. DIAN langsung keluar rumah untuk memastikan hal tersebut dan diluar rumah Terdakwa III. DIAN mendapati Saksi SANI sudah tergeletak di jalan dan mengalami luka benjol di bagian kepala dimana ketika ditanyakan kepada Saksi SANI luka tersebut diakibatkan oleh Korban LANI yang memukulnya menggunakan cangkul yang sebelumnya dibawa oleh Saksi SANI untuk bekerja di sawah, akhirnya Terdakwa III. DIAN membantu Saksi SANI untuk pulang ke rumah dengan menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa III. DIAN, sesampainya di rumah Saksi SANI pada sekitar pukul 07.00 WIB pada saat itu ada Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI yang kemudian membantu menurunkan Saksi SANI dari atas Sepeda Motor lalu dibantu oleh Terdakwa III. DIAN membawa Saksi SANI masuk kedalam rumah, didalam rumah kemudian Saksi SANI menceritakan kronologi pemukulan yang dilakukan oleh Korban LANI yaitu saat Saksi SANI jalan kesawah dan bertemu dengan Korban LANI lalu tiba-tiba cangkul yang dibawa oleh Saksi SANI direbut dan kemudian digunakan untuk memukul Saksi SANI pada bagian kepala belakang dan bagian pinggang sebanyak 3 (Tiga) kali, kemudian Terdakwa I. RUSLAN melakukan pengecekan luka yang dialami Saksi SANI tersebut dan ditemukan kepala belakang Saksi SANI mengalami benjol (bengkak),  punggung sebelah kanan mengalami luka dan punggung dibawah leher mengalami luka lebam, atas kejadian tersebut Terdakwa I. RUSLAN pergi ke rumah Saksi AUD Bin ISHAM JAENUDIN selaku Mandor dengan tujuan meminta bantuan agar menghubungi Pihak Perangkat Desa guna dapat membantu mengantar Saksi SANI ke Rumah Sakit menggunakan Kendaraan Siaga Desa, setelah kembali ke rumah ternyata sudah berkumpul Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm), karena merasa kesal dengan perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh Korban LANI terhadap Saksi SANI kemudian para Terdakwa bersama dengan beberapa warga lain pergi untuk mendatangi Korban LANI, lalu setelah para Terdakwa bertemu dengan Korban LANI di sawah dan menanyakan kejadian yang dialami Saksi SANI kemudian Korban LANI mengatakan “HEEH DA MALING SAWAH DEWEK” Artinya : “HEEH KARENA MALING SAWAH SAYA”, kemudian Korban LANI mengajak para Terdakwa untuk ke rumahnya dan akan melihatkan Surat – surat sawah milik Korban LANI tersebut dan sesampainya di rumah Korban LANI tepatnya di dapur Korban LANI memperlihatkan sebuah Blanko tanah miliknya namun karena pada saat itu Korban LANI terlihat marah akhirnya Terdakwa I. RUSLAN menangkap Korban LANI dari belakang karena takut Korban LANI akan melakukan perbuatan yang tidak dinginkan, pada saat itu para Terdakwa kemudian menyeret Korban LANI keluar dari dalam dapur menuju ke depan rumah Korban LANI, di luar rumah dengan posisi Korban LANI tergeletak di atas tanah kemudian Terdakwa I. RUSLAN dan Terdakwa VI. SOHIB mengikat tangan Korban LANI menggunakan tali tambang, selanjutnya ketika Terdakwa I. RUSLAN menyeret Korban LANI kurang lebih 1 (Satu) meter celana Hitam yang dikenakan Korban LANI merosot dan dilepaskan oleh Terdakwa VI. SOHIB lalu digunakan oleh Terdakwa VI. SOHIB, Terdakwa VII. UWAEDIN dan Terdakwa I. RUSLAN untuk menutupi kepala Korban LANI yang sebelumnya Terdakwa VI. SOHIB dan Terdakwa I. RUSLAN melepaskan ikatan tambang dan merubah posisi tangan Korban LANI ke belakang lalu diikat menggunakan tali rafia, pada saat itu Terdakwa III. DIAN menendang ke bagian dada Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian Terdakwa V. JAJA memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan ke bagian pipi sebelah kiri Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, selanjutnya Terdakwa VII. UWAEDIN menendang ke bagian kepala Korban LANI sebanyak 1 (Satu) kali, kemudian Terdakwa IV. DEDEN menendang ke bagian belakang leher Korban LANI sebanyak 2 (Dua) kali, selanjutnya Terdakwa V. JAJA dan Terdakwa II. MUSLIH mengikat kaki Korban LANI menggunakan kain lalu Terdakwa I. RUSLAN mengikat kepala Korban LANI menggunakan tali rafia, selain itu Terdakwa II. MUSLIH memukul Korban LANI menggunakan tangan kanan mengenai bagian leher belakang sebanyak 2 (Dua) kali, Terdakwa III. DIAN memukul Korban LANI menggunakan tangan kanan mengenai bagian dada atas sebanyak 2 (Dua) kali, Terdakwa IV. DEDEN memukul Korban LANI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali dan menendang Korban LANI menggunakan kaki kanan mengenai pinggang sebanyak 1 (Satu) kali serta Terdakwa V. JAJA menampar Korban LANI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 2 (Dua) kali, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Terdakwa I. RUSLAN, Terdakwa II. MUSLIH, Terdakwa VI. SOHIB dan Terdakwa VII. UWAEDIN mengangkat Korban LANI dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah yang tertutup celana dari depan rumah Korban LANI ke Lokasi dekat sawah lalu Korban LANI ditinggalkan begitu saja hingga pada saat ditemukan Korban LANI sudah dalam keadaan meninggal dunia.
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut selain para Terdakwa ada banyak warga lain yang melihat kejadian tersebut namun tidak ada yang membantu melerai karena Korban LANI sering melakukan penganiayaan terhadap warga lain hingga meresahkan warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) tersebut Korban LANI berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/002/SKH/I/2026/IKF tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Setukpa Lemdikpol Polri dan ditandangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM, sebagai dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Setukpa Lemdikpol Polri yang menyatakan Korban LANI, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Kaku mayat terdapat pada lengan, leher, rahang, lutut, mudah dilawan. Lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang, warna keunguan, tidak hilang dengan penekanan.
  2. Kelopak mata kanan dan kiri tertutup. Selaput bening mata kanan dan kiri keruh, teleng mata kanan dan kiri tidak terlihat. Warna tirai mata kanan dan kiri coklat, diameter nol koma lima sentimeter. Kedua selaput bola mata perdarahan. Kedua selaput kelopak mata perdarahan.

LUKA-LUKA :

  1. Pada dahi tepat garis pertengahan depan, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada pelipis kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi alis, terdapat memar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri, delapan sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang teraba patah, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.
  4. Pada bibir atas, tepat garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar selaput lendir, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter dikelilingi memar merah keunguan berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  5. Pada dada tepat garis pertengahan depan, setinggi puting susu, terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, dikelilingi memar berwarna merah berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada dada sisi kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah puting susu, terdapat memar berwarna merah berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  7. Pada lengan atas kanan sisi dalam, empat sentimeter di atas siku, terdapat tiga buah memar berwarna keunguan, masing-masing berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, tiga sentimeter kali dua sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  8. Pada lengan atas kanan sisi dalam, sepuluh sentimeter di atas lipat siku, terdapat memar berwarna merah, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  9. Pada lengan atas kiri sisi dalam, dua belas sentimeter di atas siku, terdapat tiga buah memar berwarna keunguan, berukuran sama masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  10. Pada daerah dibawah lipat ketiak kiri, terdapat memar berwarna keunguan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.
  11. Pada daerah dibawah lipat ketiak kiri sisi depan, terdapat dua buah memar berwarna keunguan, masing- masing berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter.
  12. Pada punggung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar otot, jika dirapatkan membentuk seperti garis sepanjang nol koma lima sentimeter, dikelilingi memar berwarna ungu berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  13. Pada punggung sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar otot, jika dirapatkan membemtuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter, dikelilingi memar ungu berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  14. Pada punggung sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu dengan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terbesar berukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter, meliputi area seluas lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.
  15. Pada punggung sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat beberapa memar berwarna ungu dengan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, terbesar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, meliputi area seluas delapan sentimeter kali delapan sentimeter.
  16. Pada pinggang kanan, setinggi taju atas belakang, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat luka lecet berbentuk garis saling sejajar, terpanjang berukuran empat sentimeter, terpendek berukuran satu sentimeter, meliputi area seluas delapan sentimeter kali empat sentimeter.
  17. Pada paha kanan sisi luar, setinggi lipat paha, terdapat luka lecet berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  18. Pada lutut kanan, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  19. Pada lutut kanan sisi luar, terdapat dua buah luka lecet, berukuran sama masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  20. Pada lutut kiri, terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  21. PEMERIKSAAN DALAM :
  22. Kulit kepala bagian dalam dibawah luka terdapat resapan darah. Tulang tengkorak di bawah luka pada pemeriksaan luar nomor tiga tampak patah sepanjang empat sentimeter. Selaput keras dan lunak otak utuh. Pada permukaan dan penampang otak besar tampak pelebaran pembuluh darah, penampang otak besar tampak batas putih abu jelas, tidak tampak perdarahan atau massa. Pada permukaan dan penampang otak kecil tampak pelebaran pembuluh darah, tonjolan otak simetris. Pada batang otak warna kelabu dengan pelebaran pembuluh darah. Berat otak seribu empat ratus gram.
  23. Pemeriksaan laboratorium getah paru untuk pemeriksaan tumbuhan air (ganggang) secara mikroskopis dari sampel jaringan paru kanan dan kiri, hasil positif

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, ras Mongoloid, berusia enam puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang, bibir dan punggung, luka-luka lecet pada wajah, dada, pinggang, dan kedua anggota gerak bawah, memar- memar pada pelipis, bibir, dada, punggung, keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda terendam dalam air. Pada otopsi ditemukan adanya resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kanan dan kiri, otot sela iga, jaringan ikat dan otot leher disertai bekuan darah serta patah minimal tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul, organ-organ dalam tampak perbendungan dan darah berwarna lebih gelap dan encer. Ditemukan pula dugaan penyakit kronis pada organ hati. Selanjutnya, ditemukan butiran pasir pada kerongkongan serta positif ganggang pada pemeriksaan laboratorium getah paru yang menandakan bahwa orang ini masuk ke dalam air dalam keadaan masih hidup. Sebab mati akibat tertutupnya jalan napas karena air yang sesuai dengan kasus tenggelam, namun kekerasan tumpul pada kepala dan leher mempercepat kematian korban.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. RUSLAN Bin SANI, Terdakwa II. MUSLIH Bin PUPU, Terdakwa III. DIAN SETIAWAN Bin SARIP, Terdakwa IV. DEDEN PAIZAL Als ADEN Bin JAJA, Terdakwa V. JAJA Bin DARJAT (Alm), Terdakwa VI. SOHIB Bin KOMAR (Alm) dan Terdakwa VII. UWAEDIN Als UWED Bin KATNA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya