Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, di pasar Palabuhanratu, Terdakwa sedang mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada supir angkutan umum dan ke orang-orang pelanggan Terdakwa. Setelah itu, Saksi DERI SUHUDUL yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer melihat Terdakwa yang sedang membawa obat-obatan tersebut sehingga Saksi DERI SUHUDUL dan Saksi PRAKA RIBUT mencoba menghampiri Terdakwa. Tetapi Terdakwa pergi dengan menggunakan angkutan umum. Kemudian Sekira jam 16.30 WIB, ketika sedang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, angkutan umum yang dinaiki oleh Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DERI SUHUDUL dan Saksi PRAKA RIBUT. Lalu Para Saksi menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Ketika Para Saksi memeriksa tas selempang warna hijau yang sedang dipakai oleh Terdakwa, Para Saksi menemukan 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat tanpa merek jenis Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dikemas dalam plastik bening, dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dibungkus aluminium foil warna merah. Selain itu, Para Saksi juga menemukan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A37f warna Gold dengan nomor SIM card 0858-4697-3574 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat Tramadol dan Hexymer. Atas kejadian tersebut, Para Saksi kemudian membawa Terdakwa ke pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol dan obat Hexymer serta menjual/mengedarkan kembali obat Tramadol dan obat Hexymer yang Terdakwa beli dari Pedagang Jalanan Tanah Abang secara bebas dengan harga Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat jenis Tramadol dan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 butir obat jenis Hexymer, dimana awalnya Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang biasa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki sediaan obat tersebut melalui pesan Whatsapp ataupun secara langsung ketika bertemu. Setelah itu, Terdakwa akan bertemu dengan pembeli di pasar atau di tempat yang disepakati bersama dan Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada pembeli, sementara pembeli menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai/cash. Dari penjualan 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) lembar obat jenis Tramadol, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara dari hasil penjualan 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis Hexymer tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana kemudian hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok sehari-hari, menafkahi anak Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0794/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4330 gram diberi nomor barang bukti 0409/2025/OF.
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4380 gram diberi nomor barang bukti 0410/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0409/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- 0410/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, di daerah Tanah Abang Jakarta, Terdakwa membeli dan menerima 500 (lima ratus) butir / 50 (lima puluh) lembar obat jenis Tramadol seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari seorang pedagang jalanan dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, di pasar Palabuhanratu, Terdakwa sedang mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada supir angkutan umum dan ke orang-orang pelanggan Terdakwa. Setelah itu, Saksi DERI SUHUDUL yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer melihat Terdakwa yang sedang membawa obat-obatan tersebut sehingga Saksi DERI SUHUDUL dan Saksi PRAKA RIBUT mencoba menghampiri Terdakwa. Tetapi Terdakwa pergi dengan menggunakan angkutan umum. Kemudian Sekira jam 16.30 WIB, ketika sedang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, angkutan umum yang dinaiki oleh Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DERI SUHUDUL dan Saksi PRAKA RIBUT. Lalu Para Saksi menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Ketika Para Saksi memeriksa tas selempang warna hijau yang sedang dipakai oleh Terdakwa, Para Saksi menemukan 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat tanpa merek jenis Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dikemas dalam plastik bening, dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dibungkus aluminium foil warna merah. Selain itu, Para Saksi juga menemukan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A37f warna Gold dengan nomor SIM card 0858-4697-3574 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat Tramadol dan Hexymer. Atas kejadian tersebut, Para Saksi kemudian membawa Terdakwa ke pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol dan obat Hexymer serta menjual/mengedarkan kembali obat Tramadol dan obat Hexymer yang Terdakwa beli dari Pedagang Jalanan Tanah Abang secara bebas dengan harga Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat jenis Tramadol dan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 butir obat jenis Hexymer, dimana awalnya Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang biasa membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki sediaan obat tersebut melalui pesan Whatsapp ataupun secara langsung ketika bertemu. Setelah itu, Terdakwa akan bertemu dengan pembeli di pasar atau di tempat yang disepakati bersama dan Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada pembeli, sementara pembeli menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai/cash. Dari penjualan 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) lembar obat jenis Tramadol, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara dari hasil penjualan 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis Hexymer tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana kemudian hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok sehari-hari, menafkahi anak Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0794/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4330 gram diberi nomor barang bukti 0409/2025/OF.
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4380 gram diberi nomor barang bukti 0410/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0409/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- 0410/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa DERI DARMAWAN Als AKAY Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------ |