Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0856/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0856/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022,.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Cijarian Panday , Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat , seluas 62 m?2;, dengan SHM Nomor 01414, atas nama DUDANG
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 67.753.854,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
- Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Cijarian Panday , Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat , seluas 62 m?2;, dengan SHM Nomor 01414, atas nama DUDANG. Surat ukur tanggal 28-03-2018 Nomor 209/Cipetir/2018, seluas 62 m2 beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|