Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
RUSTAN Als JUBER Als RUS Bin PUPU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1204/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAN Als JUBER Als RUS Bin PUPU (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

------------ Bahwa Terdakwa RUSTAN Als JUBER Als RUS Bin Alm. PUPU pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kampung Puncak Buluh Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saksi SANDI ANJAR NUGRAHA Bin MUHIDIN dan saksi DADANG Als DIDING Bin Alm. BASID (masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam Tahun 2024 No.Pol : F-6745-TAG Nomor Mesin : JMG1E1057530 Nomor Rangka : MH1JMG111RK057487 milik saksi korban ATIKA KARTIKA Binti PUPUD. Setelah mengambil sepeda motor tersebut sekitar pukul 19.00 WIB saksi SANDI ANJAR NUGRAHA menghubungi terdakwa menawarkan untuk membeli sepeda motor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan tersebut dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwa menawarnya dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang saat itu saksi SANDI ANJAR NUGRAHA pun menyetujuinya, kemudian terdakwa dengan saksi SANDI ANJAR NUGRAHA janjian bertemu di sekitar Kampung Puncak Buluh Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa pun membeli sepeda motornya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai/cash kepada saksi SANDI ANJAR NUGRAHA lalu terdakwa pun menerima sepeda motor Honda Beat Street tersebut dari saksi SANDI ANJAR NUGRAHA yang saat itu hanya dilengkapi dengan STNK-nya sedangkan untuk dokumen BPKBnya tidak ada yang sudah terdakwa ketahui sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi SANDI ANJAR NUGRAHA. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya untuk digunakannya sendiri, sampai akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar saat membeli sepeda motor Honda Beat Street dari saksi SANDI ANJAR NUGRAHA hanya dilengkapi dengan STNKnya saja sedangkan untuk BPKBnya tidak ada serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor sehingga terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap membeli sepeda motornya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RUSTAN Als JUBER Als RUS Bin Alm. PUPU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya