| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa IWAN SUTIAWAN Als NAWI Bin DEDEN bersama-sama dengan Saksi DEDE PANJI Als DEDE Bin Alm. USUL SURYANI (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan sekitar Perkebunan Tugu Cimenteng Kecamataan Lengkong Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”percobaan atau permufatakan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”----------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, terdakwa menerima telephone dari Sdr. TABLET (DPO) yang menyuruh terdakwa bersiap-siap menerima narkotika jenis shabu di hutan kiara dua yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa berangkat menuju hutan kiara dua kemudian sesampainya terdakwa di tempat tersebut datang orang yang tidak dikenal menggunakan mobil dan orang tersebut melemparkan bungkusan berupa bekas teh kotak yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dari kaca mobil selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan terdakwa bawa pulang kerumah.
- Bahwa keesokan harinya pada hari minggu tanggal 16 November 2025, datang saksi DEDE PANJI Als DEDE yang merupakan orang suruhan Sdr. TABLET (DPO) ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa secara bersama-sama dengan saksi DEDE PANJI merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket/bungkus kecil sebanyak 252 (Dua Ratus Lima Puluh Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DEDE PANJI diperintahkan oleh Sdr. TABLET (DPO) untuk menempel narkotika tersebut. Lalu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa menempel narkotika jenis shabu sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di Pinggir Jalan sekitar Perkebunan Tugu Cimenteng Kecamataan Lengkong Kabupaten Sukabumi lalu setelah berhasil menempel narkotika tersebut terdakwa mengirimkan peta/map tempat narkotika tersebut ditempel kepada Sdr. TABLET D(PO). Sedangkan 2 (dua) bungkus narkotika paket kecil dibawa oleh saksi DEDE PANJI lalu sisa 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) paket kecil terdakwa simpan di kamar terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 09.00 WIB, terdakwa yang sedang duduk di rumah didatangi oleh saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK selaku Anggota POLRI menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika yang terdakwa simpan lalu terdakwa mengakui dan dilakukan penggeledahan ditemukan 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) paket narkotika yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil lalu saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merk INFINIX HOT 50 Pro warna silver yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TABLET (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi tanggal 18 November 2025 atas nama terdakwa IWAN SUTIAWAN dengan jenis barang bukti 229 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 31.2722 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Desember 2025 Nomor LAB : 7489/NNF/2025 atas nama terdakwa IWAN SUTIAWAN yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan sisa barang bukti nomor 5853/2025/OF berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 31,2456 Gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa IWAN SUTIAWAN Als NAWI Bin DEDEN bersama-sama dengan Saksi DEDE PANJI Als DEDE Bin Alm. USUL SURYANI (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kiara Dua RT 034 RW 08 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”percobaan atau permufatakan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” ----------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira Pukul 06:30 WIB, saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK selaku Anggota POLRI mendapatkan informasi terjadi peredaran gelap narkotika yang dilakukan di wilayah Kecamatan Surade dan Sekitarnya yang dilakukan saksi DEDE PANJI, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06:00 WIB mendapatkan kembali informasi keberadaan saksi DEDE PANJI yang sedang berada di rumahnya selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi rumah tersebut dan melihat saksi DEDE PANJI lalu para saksi menanyakan kepemilikan shabu kepada saksi DEDE PANJI dan diketahui narkotika jenis shabu disimpan di bawah bambo halaman rumah tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang terbungkus bekas rokok merk RATUKU.
- Bahwa selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK melalukan interogasi terhadap saksi DEDE PANJI dan diketahui saksi DEDE PANJI mendapatkan narkotika dari terdakwa yang merupakan orang suruhan Sdr. TABLET (DPO). Mengetahui informasi tersebut sekira pukul 09:00 WIB selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang duduk lalu saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika yang terdakwa simpan lalu terdakwa mengakui dan dilakukan penggeledahan ditemukan 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) paket narkotika yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil lalu saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merk INFINIX HOT 50 Pro warna silver yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TABLET (DPO).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Desember 2025 Nomor LAB : 7489/NNF/2025 atas nama terdakwa IWAN SUTIAWAN yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan sisa barang bukti nomor 5853/2025/OF berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 31,2456 Gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyedia narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |