Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 1072/BPR-SKJ/PK/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019, dan Adendum atas Perjanjian Kredit no. 1072 pada tanggal 20 Maret 2023 adalah Sah dan Mengingat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 1072/BPR-SKJ/PK/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019. dan Adendum atas Perjanjian Kredit no. 1072 pada tanggal 20 Maret 2023.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di dusun Blok Kp Cijati, Kel/Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 560 m?2;, dengan SHM Nomor 754, atas nama Tergugat II. Surat ukur tanggal 29-08-2018 Nomor 577/Cicantayan/2018, seluas 560 m?2;,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 73.391.029 (Tujuh Puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah).
- Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di dusun Blok Kp Cijati, Kel/Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 560 m?2;, dengan SHM Nomor 754, atas nama Tergugat II. Surat ukur tanggal 29-08-2018 Nomor 577/Cicantayan/2018, seluas 560 m?2;,beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|