Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0957/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 31 Oktober tahun 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0957/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 31 Oktober tahun 2022 yang diBebani Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1238 KUHPedata
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat.
- Memerintahkan TERGUGAT Untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. Kepada PENGGUGAT
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin.
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. Sah Demi Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan
|