Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.YUNI SARA, S.H.
EMAN SULAEMAN ALS SULE BIN JUHALI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1091/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMAN SULAEMAN ALS SULE BIN JUHALI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

------------ Bahwa Terdakwa EMAN SULAEMAN Als SULE Bin Alm. JUHALI pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pangkalan Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi INDANG Als TEMON Bin PEPEN, saksi MELI HIDAYAT Binti Alm. DAYAT dan saksi SAHRUL GUNAWAN Als MARTIN Bin DARMAN APUD (masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : F-2084-UBN warna Coklat Hitam milik saksi korban SITI APRILIANI Binti NURAEDIN. Setelah mengambil sepeda motor tersebut sekitar pukul 03.00 WIB saksi INDANG, saksi MELI dan saksi SAHRUL membawa sepeda motor tersebut kepada terdakwa di Kampung Pangkalan Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut ataupun menjualkannya dengan harga murah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian karena ingin mencari keuntungan terdakwa pun menyetujui akan menjualkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa pun langsung berangkat membawa sepeda motornya kerumah saksi UJANG OJAT Bin Alm. OLEH di Kampung Palasari Wates Rt.008/Rw.003 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan terdakwa menawarkan untuk membelinya dengan harga murah seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun saksi UJANG OJAT menawarnya dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun menyetujuinya lalu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi UJANG OJAT tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya setelah itu terdakwa pun menerima uang hasil penjualan sepeda motornya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi UJANG OJAT. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menyerahkan uangnya kepada saksi SAHRUL sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa sebagai keuntungannya karena telah menjualkan sepeda motor tersebut dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar saat menerima sepeda motor Honda Scoopy dari saksi SAHRUL lalu menjualkannya kepada orang lain tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor sehingga terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap menerima sepeda motornya untuk dijualkannya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa EMAN SULAEMAN Als SULE Bin Alm. JUHALI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya