Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN, DKK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2397/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN, DKK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN bersama-sama dengan saksi WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Sukaasih Rt.007/Rw.001 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Sukaasih Rt.007/Rw.001 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi WAHYU Als ACONG sambil membawa 5 (lima) bungkus plastic bening dibalut lakban warna merah dalam kantong plastic hitam yang masing-masing beratnya sekitar 50 (lima puluh) Gram yang diakuinya hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang diambil didaerah Indramayu. Setelah itu saksi WAHYU Als ACONG memperlihatkan paket sabu tersebut dan menimbangnya menggunakan timbangan digital dengan berat seluruhnya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram lalu saksi WAHYU Als ACONG meminta terdakwa untuk menyimpan paket sabu tersebut dirumah terdakwa dan terdakwa pun menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi WAHYU Als ACONG dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO) menyuruh untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu dilakban merah berat sekitar 50 (lima puluh) gram kepada pemesan yaitu Sdr. DONI (DPO), kemudian terdakwa diajak oleh saksi WAHYU Als ACONG untuk mengedarkan paket sabu tersebut dengan janji terdakwa akan diberikan keuntungan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya yang saat itu terdakwa pun menyetujuinya dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG langsung berangkat menuju sekitar Jalan Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan paket sabu tersebut langsung kepada Sdr. DONI (DPO) sedangkan untuk 4 (empat) bungkus sabu lainnya disimpan dirumah terdakwa, setelah itu saksi WAHYU Als ACONG pulang kerumahnya. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYU Als ACONG menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kerumah saksi WAHYU Als ACONG di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat kerumah saksi WAHYU Als ACONG membawa sabu tersebut dan diserahkan kepada saksi WAHYU Als ACONG dan sabu tersebut disimpan di plafon rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa disuruh kembali oleh saksi WAHYU Als ACONG untuk mengambil 1 (satu) bungkus sabu lagi yang ada dirumah terdakwa untuk mengantarkan dan menyimpannya di Kebun Karet Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat sendiri dan menyimpan sabu ditempat tersebut.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh saksi WAHYU Als ACONG yang menyuruh terdakwa untuk merecah 1 (satu) bungkus sabu menjadi paketan 10 (sepuluh) gram, paketan 5 (lima) gram dan paketan 1 (satu) gram setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya membawa paket sabu yang telah direcah tersebut diantarkan kerumah saksi WAHYU Als ACONG lalu terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG menyimpannya di WC belakang rumah saksi WAHYU Als ACONG. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi WAHYU Als ACONG sedang berada didalam rumah tersebut tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah saksi WAHYU Als ACONG ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih yang tersimpan diatas plafon rumah lalu anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya yang saksi WAHYU Als ACONG akui menyimpan dirumah terdakwa, setelah itu anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG berangkat kerumah terdakwa melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, kemudian terdakwa juga mengakui telah menyimpan sebagian paket sabu lagi dirumah saksi WAHYU Als ACONG sehingga anggota Polisi bersama terdakwa dan saksi WAHYU Als ACONG kembali kerumah saksi WAHYU Als ACONG dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu dan dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Enaak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Sarimi yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih yang tersimpan dipinggri WC belakang rumahnya, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah milik saksi WAHYU Als ACONG serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Camry warna Hitam milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengetahui jika paket sabu tersebut dari saksi WAHYU Als ACONG yang sebelumnya hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 39,2694 gram (No. BB : 1810/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,7752 gram (No. BB : 1811/2024/PF),
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Mie enak” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,7108 gram (No. BB : 1812/2024/PF),
b.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Sarimi” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7948 gram (No. BB : 1813/2024/PF),
c.    1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue dan berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5574 gram (No. BB : 1814/2024/PF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 1810/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,9733 gram,
2.    No. BB : 1811/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 20,9405 gram,
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    No. BB : 1812/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5459 gram,
b.    No. BB : 1813/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5537gram,
c.    No. BB : 1814/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,3237 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari saksi WAHYU Als ACONG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3890/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip dilakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,8990 gram (No. BB : 3890/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3890/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 45,2856 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- ATAU --------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN bersama-sama dengan saksi WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sedang berada dirumahnya lalu datang saksi WAHYU Als ACONG sambil membawa 5 (lima) bungkus plastic bening dibalut lakban warna merah dalam kantong plastic hitam yang masing-masing beratnya sekitar 50 (lima puluh) Gram dari Sdr. AJUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah diambilnya didaerah Indramayu. Kemudian saksi WAHYU Als ACONG memperlihatkan paket sabu tersebut kepada terdakwa lalu menimbangnya menggunakan timbangan digital dengan berat seluruhnya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram lalu saksi WAHYU Als ACONG meminta terdakwa untuk menyimpan paket sabu tersebut dirumah terdakwa dan terdakwa pun menyetujuinya. Setelah itu saksi WAHYU Als ACONG disuruh oleh Sdr. AJUD (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu dilakban merah berat sekitar 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. DONI (DPO), lalu terdakwa diajak oleh saksi WAHYU Als ACONG untuk mengantarkan paket sabu tersebut dan setelah sepakat terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG langsung berangkat menuju sekitar Jalan Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan paket sabu tersebut langsung kepada Sdr. DONI (DPO) sedangkan untuk 4 (empat) bungkus sabu lainnya disimpan dirumah terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYU Als ACONG menyuruh untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kerumah saksi WAHYU Als ACONG di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat kerumah saksi WAHYU Als ACONG membawa sabu tersebut dan diserahkan kepada saksi WAHYU Als ACONG dan sabu tersebut disimpan di plafon rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa disuruh kembali oleh saksi WAHYU Als ACONG untuk mengambil 1 (satu) bungkus sabu lagi yang ada dirumah terdakwa untuk mengantarkan dan menyimpannya di Kebun Karet Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat sendiri dan menyimpan sabu ditempat tersebut.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh saksi WAHYU Als ACONG yang menyuruh terdakwa untuk merecah 1 (satu) bungkus sabu menjadi paketan 10 (sepuluh) gram, paketan 5 (lima) gram dan paketan 1 (satu) gram setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya membawa paket sabu yang telah direcah tersebut diantarkan kerumah saksi WAHYU Als ACONG lalu terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG menyimpannya di WC belakang rumah saksi WAHYU Als ACONG. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi WAHYU Als ACONG sedang berada didalam rumah tersebut tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah saksi WAHYU Als ACONG ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih yang tersimpan diatas plafon rumah lalu anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya yang saksi WAHYU Als ACONG akui menyimpan dirumah terdakwa, setelah itu anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG berangkat kerumah terdakwa melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, kemudian terdakwa juga mengakui telah menyimpan sebagian paket sabu lagi dirumah saksi WAHYU Als ACONG sehingga anggota Polisi bersama terdakwa dan saksi WAHYU Als ACONG kembali kerumah saksi WAHYU Als ACONG dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu dan dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Enaak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Sarimi yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih yang tersimpan dipinggri WC belakang rumahnya, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah milik saksi WAHYU Als ACONG serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Camry warna Hitam milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengetahui jika paket sabu tersebut dari saksi WAHYU Als ACONG yang sebelumnya hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi WAHYU Als ACONG berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 39,2694 gram (No. BB : 1810/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,7752 gram (No. BB : 1811/2024/PF),
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Mie enak” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,7108 gram (No. BB : 1812/2024/PF),
b.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Sarimi” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7948 gram (No. BB : 1813/2024/PF),
c.    1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue dan berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5574 gram (No. BB : 1814/2024/PF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 1810/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,9733 gram,
2.    No. BB : 1811/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 20,9405 gram,
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    No. BB : 1812/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5459 gram,
b.    No. BB : 1813/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5537gram,
c.    No. BB : 1814/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,3237 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari saksi WAHYU Als ACONG, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3890/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip dilakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,8990 gram (No. BB : 3890/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3890/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 45,2856 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya