| Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa Terdakwa ADE NURYAMAN Als ADE MENYAN Bin BAED (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Teras depan rumah dan depan Pondok Pesantren Al-Manshuriyyah di Kampung Ciawun Rt.004/007 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain lalu terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah Kunci Leter T dan saat melewati lokasi Pondok Pesantren Al-Manshuriyyah di Kampung Ciawun Rt.004/007 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio tahun 2019 warna Merah No.Pol : F-3570-FEV milik saksi korban IMAN ABDUDAYYAN Bin OMAY (Alm) yang terparkir di teras depan rumahnya dan depan Pesantren yang saat itu kondisinya sedang sepi kemudian terdakwa langsung masuk ke area rumah dan pesantren menghampiri sepeda motor tersebut lalu terdakwa merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan memasukan kunci Leter T dan diputar paksa hingga kunci kontak rusak dan lampu indicator speedometer menyala, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut membawanya keluar halaman rumah dan pesantren tanpa ada ijin atau sepengetahuan saksi korban IMAN ABDUDAYYAN lalu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi rumah dan pesantren menuju rumah saksi RODI Bin EMAD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Nyomplong Warungkiara dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi RODI untuk dijualkannya, namun sebelum mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terlebih dahulu terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IMAN ABDUDAYYAN Bin OMAY (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa ADE NURYAMAN Als ADE MENYAN Bin BAED (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
----------- A T A U -----------
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ADE NURYAMAN Als ADE MENYAN Bin BAED (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Pondok Pesantren Al-Manshuriyyah di Kampung Ciawun Rt.004/007 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain lalu terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah Kunci Leter T dan saat melewati lokasi Pondok Pesantren Al-Manshuriyyah di Kampung Ciawun Rt.004/007 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio tahun 2019 warna Merah No.Pol : F-3570-FEV milik saksi korban IMAN ABDUDAYYAN Bin OMAY (Alm) yang terparkir di depan rumahnya dan depan Pesantren yang saat itu kondisinya sedang sepi terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut lalu memasukan kunci Leter T ke dalam lubang kunci kontak hingga lampu indicator speedometer menyala, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi rumah dan pesantren tanpa ada ijin atau sepengetahuan saksi korban IMAN ABDUDAYYAN menuju rumah saksi RODI Bin EMAD (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Nyomplong Warungkiara dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi RODI untuk dijualkannya, namun sebelum mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terlebih dahulu terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IMAN ABDUDAYYAN Bin OMAY (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa ADE NURYAMAN Als ADE MENYAN Bin BAED (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |