Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. LUTPI HAMDANI Als UPRIT Bin Alm. BABAN BADRUDIN dan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin IYOK secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB awalnya ketika Terdakwa I. LUTPI HAMDANI dengan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS sedang berada di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi korban DEDE SUPRIATNA Bin Alm. AMIR HAMZAH dengan saksi PAHRU dan temannya menggunakan kendaraan mobil jenis Pick Up lalu berhenti untuk mengambil ampas minyak dari pedagang yang ada di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug tersebut, kemudian para terdakwa yang juga berprofesi mengambil ampas minyak dari para pedagang merasa tersaingi dan dirugikan, setelah itu Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS memanggil saksi korban yang saat itu sedang berada di pedagang kaki lima setelah itu saksi korban pun menghampiri para terdakwa lalu secara terang-terangan dan tenaga bersama para terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang diawali oleh Terdakwa I. LUTPI HAMDANI langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kiri lalu memukul ke arah wajah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian pipi menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan, setelah itu Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS memukul menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian dada, bagian kepala sebelah kiri dan bagian paha lalu menendang bagian selangkangan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kakannya, tidak lama kemudian datang warga sekitar yang langsung melerai lalu saksi korban dengan temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban DEDE SUPRIATNA Bin Alm. AMIR HAMZAH mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 036/VR/RSUD Plratu/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Taufik Ramdani dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Terdapat lebam berwarna kemerahan berjumlah dua buah pada kepala sisi kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter,
- Terdapat lebam berwarna keunguan pada dada sisi kiri, dengan jarak sepuluh sentimeter dari puting kiri, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter,
- Terdapat lebam berwarna kemerahan pada dada sisi kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter,
- Terdapat luka berwarna kehitaman bentuk tidak beraturan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, nol lima lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada siku tangan kiri,
- Terdapat luka berwarna kehitaman, bentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kal nol lima tiga sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter pada lutut kaki kiri,
- Terdapat luka berwarna merah kehitaman yang mengering pada kaki kanan dibagian lutut hingga tungkai bawah dengan berbagai macam ukuran dan bentuk bervariasi, pada area pertama ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dengan berbagai ukuran dan bentuk di daerah lutut. Pada area kedua ukuran lima koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter didaerah tungkai bawah kaki kanan,
KESIMPULAN : Ditemukan adanya luka-luka pada bagian kepala, tangan kiri, dada, kaki kanan dan kaki kiri diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa I. LUTPI HAMDANI Als UPRIT Bin Alm. BABAN BADRUDIN dan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin IYOK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
--------- ATAU ---------
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. LUTPI HAMDANI Als UPRIT Bin Alm. BABAN BADRUDIN dan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin IYOK secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEDE SUPRIATNA Bin Alm. AMIR HAMZAH, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa I. LUTPI HAMDANI dengan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS sedang berada di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi korban DEDE SUPRIATNA Bin Alm. AMIR HAMZAH dengan saksi PAHRU dan temannya menggunakan kendaraan mobil jenis Pick Up lalu berhenti untuk mengambil ampas minyak dari pedagang yang ada di sekitar Jalan Taman Rekreasi Cicurug tersebut, kemudian para terdakwa yang juga berprofesi mengambil ampas minyak dari para pedagang merasa tersaingi dan dirugikan, setelah itu Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS memanggil saksi korban yang saat itu sedang berada di pedagang kaki lima setelah itu saksi korban pun menghampiri para terdakwa lalu secara bersama-sama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang diawali oleh Terdakwa I. LUTPI HAMDANI langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kiri lalu memukul ke arah wajah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian pipi menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan, setelah itu Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS memukul menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian dada, bagian kepala sebelah kiri dan bagian paha lalu menendang bagian selangkangan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kakannya, tidak lama kemudian datang warga sekitar yang langsung melerai lalu saksi korban dengan temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban DEDE SUPRIATNA Bin Alm. AMIR HAMZAH mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 036/VR/RSUD Plratu/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Taufik Ramdani dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Terdapat lebam berwarna kemerahan berjumlah dua buah pada kepala sisi kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter,
- Terdapat lebam berwarna keunguan pada dada sisi kiri, dengan jarak sepuluh sentimeter dari puting kiri, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter,
- Terdapat lebam berwarna kemerahan pada dada sisi kanan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter,
- Terdapat luka berwarna kehitaman bentuk tidak beraturan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, nol lima lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter pada siku tangan kiri,
- Terdapat luka berwarna kehitaman, bentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kal nol lima tiga sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter pada lutut kaki kiri,
- Terdapat luka berwarna merah kehitaman yang mengering pada kaki kanan dibagian lutut hingga tungkai bawah dengan berbagai macam ukuran dan bentuk bervariasi, pada area pertama ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dengan berbagai ukuran dan bentuk di daerah lutut. Pada area kedua ukuran lima koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter didaerah tungkai bawah kaki kanan,
KESIMPULAN : Ditemukan adanya luka-luka pada bagian kepala, tangan kiri, dada, kaki kanan dan kaki kiri diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa I. LUTPI HAMDANI Als UPRIT Bin Alm. BABAN BADRUDIN dan Terdakwa II. ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin IYOK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |