Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
APIT Als UDIN Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 338/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2805/M.2.30/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIT Als UDIN Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa  APIT Als UDIN Bin UDIN bersama Saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan daerah Tegalega Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dan sebagian besar tempat tinggal saksi-saksi lebih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 09.00 WIB, saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN mengubungi terdakwa lewat telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit sepada motor merk Honda vario warna putih (DPB) lalu terdakwa mendatangi kontrakan saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN untuk membantu menjual sepeda motor merk Honda vario warna putih kepada Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO), sesampainya di kontrakan saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO) melalui telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit sepada motor merk Honda vario warna putih (DPB) kemudian Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO) mengarahkan untuk membawa sepeda motor merk Honda vario warna putih (DPB) kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN berangkat bersama dengan posisi saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN memakai motor pribadinya dan  terdakwa menggunakan motor hasil curian, lalu terdakwa meminta saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN untuk menunggu  di pinggir jalan didaerah tegallega Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur tepatnya di kebun Teh, sedangkan Terdakwa pada sekira jam 10.00 WIB menjual sepeda  motor merk Honda vario warna putih (DPB) kepada Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO) di pinggir jalan dekat kebun teh yang berada di daerah tegal lega Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur setelah ber transaksi  terdakwa  memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa mengambil komisi sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) maka yang diberikan kepada saksi SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. uang komisi sebesar Rp.300.000 tersebut telah terdakwa gunakan untuk biaya sehari-hari.

 

------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya