| Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB awalnya terdakwa menemui saksi IMAN Als ALO Bin EMPUD (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi memesan obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang akan terdakwa edarkan/jual secara mengambil obatnya terlebih dahulu dan akan menyetorkan uang hasil mengedarkan/menjual obatnya dan saksi IMAN pun menyanggupinya dengan menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lempeng/strip atau 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada terdakwa selain itu terdakwa juga mendapatkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir. Setelah terdakwa menerima obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer serta obat Psikotropika tersebut lalu terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer kepada para pembeli dengan bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya terdakwa menjual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap lempeng/strip obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 26 (dua puluh enam) paket atau 78 (tujuh puluh delapan) butir seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total keuntungan uang yang terdakwa dapatkan hasil mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk sisa obat lainnya terdakwa simpan didalam tas kecil merk Riel warna hitam abu miliknya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa sedang tidur didalam ruangan Tengah rumah kontrakan saksi IMAN di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi IMAN sedang tidur dalam kamarnya tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah bantal yang terdakwa gunakan untuk tidur para saksi Anggota Polisi menemukan 1 (satu) buah Tas warna Hitam Abu-Abu merk Riel yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, serta Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir. Selain menemukan obat-obat tersebut ada juga uang tunai sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna Putih Biru No.Pol : F-5489-UU yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi IMAN untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa dengan saksi IMAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7479/NOF/2025 tanggal 08 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1405 gram (No. BB : 5709/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7755 gram (No. BB : 5710/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5709/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9124 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5710/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6204 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- a t a u -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang tidur didalam ruangan Tengah rumah kontrakan di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi IMAN Als ALO Bin EMPUD (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang tidur dalam kamarnya tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah bantal yang terdakwa gunakan untuk tidur telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Abu-Abu merk Riel yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna Putih Biru No.Pol : F-5489-UU yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi IMAN untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan.
- Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil menerima dari saksi IMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dirumah kontrakannya tersebut terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lempeng/strip atau 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada terdakwa selain itu terdakwa juga mendapatkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir, dan setelah mendapatkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut terdakwa menjualnya kepada para pembeli dengan bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap lempeng/strip obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 26 (dua puluh enam) paket atau 78 (tujuh puluh delapan) butir seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total keuntungan uang yang terdakwa dapatkan hasil penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk sisa obat lainnya terdakwa simpan didalam tas kecil merk Riel warna hitam abu miliknya untuk dijual/diedarkan kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7479/NOF/2025 tanggal 08 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1405 gram (No. BB : 5709/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7755 gram (No. BB : 5710/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5709/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9124 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 5710/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6204 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER, tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------------ DAN ------------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menemui saksi IMAN Als ALO Bin EMPUD (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi memesan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona yang akan terdakwa edarkan/jual secara mengambil obatnya terlebih dahulu dan akan menyetorkan uang hasil mengedarkan/menjual obatnya dan saksi IMAN pun menyanggupinya dengan menyerahkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir kepada terdakwa selain itu terdakwa juga mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lempeng/strip atau 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir. Setelah terdakwa menerima obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona serta obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut lalu terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjual obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona kepada para pembeli dengan bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbutirnya dan saat itu terlebih dahulu terdakwa menyimpan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut didalam tas kecil merk Riel warna hitam abu miliknya untuk dijual/diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa sedang tidur didalam ruangan Tengah rumah kontrakan saksi IMAN di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi IMAN sedang tidur dalam kamarnya tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah bantal yang terdakwa gunakan untuk tidur telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Abu-Abu merk Riel yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 27 (dua) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna Putih Biru No.Pol : F-5489-UU yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi IMAN untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa dengan saksi IMAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7479/NOF/2025 tanggal 08 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (dua) potongan kemasan blister warna putih berisikan total 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3970 gram (No. BB : 5711/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5711/2025/OF berupa 1 (satu) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto 0,1985 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis CLONAZEPAM RIKLONA tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
--------- a t a u ---------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa sedang tidur didalam ruangan Tengah rumah kontrakan di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi IMAN Als ALO Bin EMPUD (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang tidur dalam kamarnya tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah bantal yang terdakwa gunakan untuk tidur telah kedapatan memiliki obat jenis Psikotropika dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Abu-Abu merk Riel yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna Putih Biru No.Pol : F-5489-UU yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi IMAN untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan.
- Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil menerima dari saksi IMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dirumah kontrakannya tersebut terdakwa menerima obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir kepada terdakwa selain itu terdakwa juga mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) lempeng/strip atau 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir, dan setelah mendapatkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut terdakwa menjualnya kepada para pembeli dengan bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbutirnya dan saat itu terlebih dahulu terdakwa menyimpan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona tersebut didalam tas kecil merk Riel warna hitam abu miliknya untuk dijual/diedarkannya, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7479/NOF/2025 tanggal 08 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (dua) potongan kemasan blister warna putih berisikan total 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3970 gram (No. BB : 5711/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5711/2025/OF berupa 1 (satu) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto 0,1985 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis CLONAZEPAM RIKLONA tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |