Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sekarwangi Rt.003/Rw.020 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa bermaksud ingin menjual sebidang sawah milik orang tuanya dengan luas 500 m2 yang berlokasi di Blok Cibalung Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi lalu terdakwa dikenalkan oleh saksi YUNITA kepada saksi korban TINTIN HARTINI Binti IKIN dan saling berkomunikasi yang saat itu terdakwa menawarkan sawah tersebut untuk dijual, kemudian terdakwa menemui saksi korban ditempat kerjanya di RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa kembali menawarkan sawah tersebut lalu dengan tipu muslihatnya terdakwa mengatakan “SAYA MEMILIKI SAWAH DARI HIBAH PEMBERIAN ORANG TUA DAN INGIN SEGERA MEMILIKI UANG UNTUK KEPERLUAN HAJATAN NIKAHAN ADIK IPAR DIDAERAH TASIKMALAYA, KALAU BISA MINGGU-MINGGU INI SUDAH PEGANG UANGNYA” dan saat itu terdakwa menawarkan harga sawah tersebut yang luasnya 500 M2 dengan harga Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), setelah itu saksi korban pun merasa tertarik ingin membeli tanah sawah tersebut dan melakukan penawaran harga kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa pun menyampaikan akan menguruskan surat tanah / Akta Hibah dari tanah sawah tersebut dan terdakwa meminta uang DP terlebih dahulu, lalu untuk membuat saksi korban semakin percaya terdakwa sempat mengajak saksi korban ke lokasi sawah tersebut untuk melihat kondisi sawah dan terdakwa menjelaskan jika sawahnya masih digarap oleh orang lain dan biasanya panen setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan hasil panen sebanyak 3 (tiga) kwintal dengan pembagian hasil panennya 50 % untuk penggarap dan sisanya 50 % untuk pemiliknya.
- Bahwa setelah mendengar perkataan dari terdakwa akhirnya saksi korban pun percaya dan mau membeli tanah sawah tersebut dengan menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Kampung Sekarwangi Rt.003/Rw.020 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk mengambil uang DP pembelian sawah tersebut lalu saksi korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa dengan dibuatkan bukti kwitansinya, lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan segera menyerahkan Akta Hibah tanah/sawah miliknya tersebut.
- Kemudian pada tanggal 08 November 2024 terdakwa datang lagi kerumah saksi korban meminta uang cicilannya kembali dengan alasan untuk biaya pembuatan Akta Hibahnya sehingga saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara ditransfer kepada saksi JAKARIA yang disuruh oleh terdakwa untuk menguruskan Akta Hibah tanah sawah tersebut, lalu dibuatkan bukti kwitansi dengan penyerahan jumlah uang sebelumnya yang totalnya sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian beberapa hari kemudian saksi korban menerima 1 (satu) berkas Akta Hibah Nomor 121/2024 atas tanah sawah tersebut dari saksi JAKARIA,
- Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2024 saksi korban menyerahkan uang pelunasan pembelian sawahnya kepada terdakwa sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu dibuatkan bukti kwitansi dengan penyerahan jumlah uang seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
- Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa lalu saksi korban meminta terdakwa agar yang menggarap sawahnya orang yang sama yang telah menggarap sawah tersebut sebelumnya, kemudian untuk membuat saksi korban tidak mencurigainya terdakwa memberikan nomor handphone seolah-olah penggarapnya dan saksi korban pun sempat berkomunikasi dengan mengatakan “HALO… BENER GAK INI IBU ASS YA, YANG GARAP SAWAHNYA BU MEGA, KENALIN BU SAYA BU TINTIN YANG BELI SAWAH ITU DARI BU MEGA” lalu terdakwa yang berpura-pura sebagai penggarap menjawabnya “OH IYA BU, GIMANA BU ADA APA” dijawab saksi korban “NANTI TETEP BU ASS AJA YANG GARAP YA, HITUNG-HITUNGANNYA SAMAIN AJA YA BU” dan dijawab “IYA BAIK BU TINTIN”. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2025 saksi korban dengan suaminya yaitu saksi KUJANG LINUD PRAKASA datang ke lokasi sawah untuk melihat kondisi sawahnya yang saat itu ada yang sedang menggarap sawahnya, lalu saksi korban menemui penggarapnya dan mengatakan jika sawah tersebut miliknya hasil membeli dari terdakwa namun kemudian saksi korban diberitahu oleh penggarap sawah jika sebelumnya juga ada seseorang yaitu saksi ENTANG SUHERMAN yang mengakui sawah tersebut miliknya, setelah itu saksi korban langsung menghubungi terdakwa menanyakan perihal sawah tersebut dan saat itu terdakwa pun mengakui selain kepada saksi korban terdakwa juga telah menjual sawah tersebut kepada saksi ENTANG SUHERMAN tanpa sepengetahuan saksi korban serta saksi korban mengetahui jika sawah tersebut milik orang tua terdakwa yaitu saksi DEDI JUBAEDI yang tidak pernah menghibahkannya kepada terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya dan saat itu terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dengan meminta waktu selama 15 (lima belas) hari terhitung dari tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, namun setelah jangka waktu tersebut lewat terdakwa tetap tidak mengembalikan uang saksi korban karena telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TINTIN HARTINI Binti IKIN mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sekarwangi Rt.003/Rw.020 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa bermaksud ingin menjual sebidang sawah milik orang tuanya dengan luas 500 m2 yang berlokasi di Blok Cibalung Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi lalu terdakwa dikenalkan oleh saksi YUNITA kepada saksi korban TINTIN HARTINI Binti IKIN dan saling berkomunikasi yang saat itu terdakwa menawarkan sawah tersebut untuk dijual, kemudian terdakwa menemui saksi korban ditempat kerjanya di RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa kembali menawarkan harga sawah tersebut yang luasnya 500 M2 dengan harga Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), lalu saksi korban yang ingin membeli tanah sawah tersebut melakukan penawaran harga kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa pun menyampaikan akan menguruskan surat tanah / Akta Hibah dari tanah sawah tersebut dan terdakwa meminta uang DP terlebih dahulu, lalu terdakwa pun sempat mengajak saksi korban ke lokasi sawah tersebut untuk melihat kondisi sawah dan menjelaskan jika sawahnya masih digarap oleh orang lain dan biasanya panen setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan hasil panen sebanyak 3 (tiga) kwintal dengan pembagian hasil panennya 50 % untuk penggarap dan sisanya 50 % untuk pemiliknya. Setelah mendengar penjelasan dari terdakwa akhirnya saksi korban pun mau membeli tanah sawah tersebut dan telah menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Kampung Sekarwangi Rt.003/Rw.020 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu saksi korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa sebagai uang DP dengan dibuatkan bukti kwitansinya.
- Kemudian pada tanggal 08 November 2024 terdakwa datang lagi kerumah saksi korban meminta uang cicilannya kembali untuk biaya pembuatan Akta Hibah lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara ditransfer kepada saksi JAKARIA yang disuruh oleh terdakwa untuk menguruskan Akta Hibah tanah sawah tersebut, lalu dibuatkan bukti kwitansi dengan penyerahan jumlah uang sebelumnya yang totalnya sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian beberapa hari kemudian saksi korban menerima 1 (satu) berkas Akta Hibah Nomor 121/2024 atas tanah sawah tersebut dari saksi JAKARIA,
- Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2024 saksi korban menyerahkan uang pelunasan pembelian sawahnya kepada terdakwa sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu dibuatkan bukti kwitansi dengan penyerahan jumlah uang seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
- Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang milik saksi korban lalu uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya, kemudian untuk membuat saksi korban tidak mencurigainya terdakwa memberikan nomor handphone yang diakuinya sebagai penggarapnya dan saksi korban pun sempat menghubunginya untuk menanyakan perihal garapan sawah dan pembagian hasilnya dimana terdakwa yang mengaku sebagai penggarap menyetujui permintaan saksi korban. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2025 saksi korban dengan suaminya yaitu saksi KUJANG LINUD PRAKASA datang ke lokasi sawah untuk melihat kondisi sawahnya yang saat itu ada yang sedang menggarap sawahnya, lalu saksi korban menemui penggarapnya dan mengatakan jika sawah tersebut miliknya hasil membeli dari terdakwa namun kemudian saksi korban diberitahu oleh penggarap sawah jika sebelumnya juga ada seseorang yaitu saksi ENTANG SUHERMAN yang mengakui sawah tersebut miliknya, setelah itu saksi korban langsung menghubungi terdakwa menanyakan perihal sawah tersebut dan saat itu terdakwa pun mengakui selain kepada saksi korban terdakwa juga telah menjual sawah tersebut kepada saksi ENTANG SUHERMAN tanpa sepengetahuan saksi korban serta saksi korban mengetahui jika sawah tersebut milik orang tua terdakwa yaitu saksi DEDI JUBAEDI yang tidak pernah menghibahkannya kepada terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uang saksi korban karena telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, sehingga saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cibadak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TINTIN HARTINI Binti IKIN mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |