Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) atas atas tanah darat yang tertera berdasarkan SHM. No. nomor 577/Ujung Genteng, surat ukur tanggal 02-11-2011 nomor: 14/UJUNGGENTENG/2011, seluas 3.866 M2, dan SHM Nomor 578/Ujung Genteng surat ukur tanggal 02-11-2011, nomor: 15/UJUNGGENTENG/2011, seluas 262 M2, yang terletak di desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adalah SAH dan berharga;
- Menyatakan AJB Nomor 49/2012 tanggal 22 November 2012 dan AJB nomor 50/2012 tertanggal 23 November 2012, BATAL demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 10.516.000.000; (Sepuluh Milyar lima ratus enam belas juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila Para tergugat lalai melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|