Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa RUDY SAFTA ZAYA ALS SAPTA BIN H. ROSID (ALM) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jl. Cimaja Desa Pasir Ipis Kec. Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 terdakwa dengan menggunakan aplikasi whatsapps memesan obat keras jenis tramadol sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) ke Toko Online dengan nama Azka Store, setelah dari pihak toko menyanggupi permintaan terdakwa lalu terdawka membayar melalui setor Aplikasi Dompet Digital Dana ke Toko Online Azka Store. Selanjutnya Obat jenis Tramadol dikirim melalui Paket JNE ke alamat rumah terdakwa yang berada di Kampung Cikanyere Rt. 014/ Rw 005 Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Jam 09.00 Wib barang pesanan tersebut sudah terdakwa terima dan siap untuk diedarkan/ dijual kembali, Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil mengedarkan atau menjual obat keras jenis tramadol dengan hasil penjualan sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk 62 (Enam Puluh Dua) Butir, adapun terdakwa menawarkan harga kepada pembeli dengan harga antara Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per 3 butir dan Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir strip dan cara terdakwa mengedarkan/ menjual obat keras tramadol tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yaitu dengan sistem tanam simpan/ tempel dan ada juga dengan cara pembelian secara langsung bertransaksi di sekitaran rumah terdakwa.
- Bahwa para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Teddy Triady dan saksi Aji Satriyo Nugroho yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa tanpa memiliki izin melakukan penjualan atau peredaran obat keras / daftar G tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, dengan adanya informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan. Pda hari selasa tanggal 14 Januari 2025 saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di depan konter HP yang berada di Jl. Cimaja Desa Pasir Ipis Kec. Surade Kabupaten Sukabumi, kemudian para saksi langsung pergi ke lokasi tersebut dan sekira pukul 16.15 wib para saksi penangkap tiba dan melihat terdakwa sedang berada di depan konter HP tersebut. Selanjutnya para saksi penangkap langsung menanyakan perihal obat keras tramadol kepada terdakwa dan terdakwa bersikap kooperatif mengakui telah menyimpan di sela-sela rumput pinggir jalan tidak jauh dari lokasi terdakwa ditangkap lalu saksi penangkapan berhasil menemukan 48 (empat puluh delapan) butir obat tanpa merk diduga jenis tramadol yang tersimpan di sela-sela rumput tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0791/NOF/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan kesimpulan terhadap dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari terdakwa berupa 1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3460 gram benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RUDY SAFTA ZAYA ALS SAPTA BIN H. ROSID (ALM) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jl. Cimaja Desa Pasir Ipis Kec. Surade Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Teddy Triady dan saksi Aji Satriyo Nugroho yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa tanpa memiliki izin melakukan penjualan atau peredaran obat keras / daftar G tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, dengan adanya informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di depan konter HP yang berada di Jl. Cimaja Desa Pasir Ipis Kec. Surade Kabupaten Sukabumi, kemudian para saksi langsung pergi ke lokasi tersebut dan pada pukul 16.15 wib para saksi penangkap tiba dan melihat terdakwa sedang berada di depan konter HP tersebut. Selanjutnya para saksi penangkap langsung menanyakan perihal obat keras tramadol kepada terdakwa dan terdakwa bersikap kooperatif mengakui telah memiliki obat keras tersebut dan terdakwa telah menyimpannya di sela-sela rumput pinggir jalan tidak jauh dari lokasi terdakwa ditangkap lalu saksi penangkapan berhasil menemukan 48 (empat puluh delapan) butir obat tanpa merk diduga jenis tramadol yang tersimpan di sela-sela rumput tersebut.
- Selanjutnya para saksi penangkap mengintrogasi terdakwa, didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan obat keras jenis tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara membelinya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 di toko online Aza Store yang kemudian obat tersebut terdakwa menjual atau mengedarkan lagi kepada pembeli yang telah mengetahui bahwa terdakwa sering melakukan jual beli obat keras tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang lalu ketika ada pembeli yang menginginkan obat tersebut terdakwa menjualnya dengan harga variasi antara Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per 3 butir dan Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir strip dan penyerahan obatnya dilakuan dengan cara tanam simpan/ tempel atau pembelian secara langsung bertransaksi di sekitaran rumah terdakwa, sebagaimana diketahui bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan atau menjual 62 (Enam Puluh Dua) butir obat keras tramadol kepada pembeli. Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0791/NOF/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan kesimpulan terhadap dengan barang bukti yang dilakukan penyitaan dari terdakwa berupa 1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3460 gram benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |