Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ASEP SOPANDI Bin SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/M.2.30/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------- Bahwa Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 2  perusahaan yang bergerak dalam manufaktur di bidang industri garmen atau pakaian jadi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, diangkat sebagai karyawan tetap di bagian sewing line berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2154/HRD-YJG/I/2013 tanggal 31 Januari 2018 dan yang terakhri terdakwa menjabat sebagai Assistant Sewing dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membantu sewing yang terlambat dalam pengerjaan penjahitan dan melakukan vermak pada jaket yang ditangani oleh sewing dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa mendapatkan gaji/upah bersih kurang lebih sebesar Rp. 5.448.157,- (lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan.

Selanjutnya pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 terdakwa bertemu dengan saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) di PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 pada saat sedang jam istirahat tepatnya di parkiran motor kemudian terdakwa menerima masukan dari saksi Muhamad Husen apabila ingin mencari uang tambahan dengan cara mengambil jaket dari area produksi dan saksi Muhamad Husen akan membeli barang tersebut sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada saat itu terdakwa belum tertarik melakukan perbuatan tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan akan siap membeli jaket tersebut sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tergiur oleh tawaran tersebut dan berniat akan mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2  tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa yang telah bekerja di perusahaan dengan jabatannya tersebut dan memiliki hubungan langsung terhadap barang yang ada didalam area produksi perusahaan, kemudian Terdakwa  merencanakan untuk mendapatkan barang milik perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa langsung pergi ke area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik, pada saat di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama diantaranya:

  1. pada tanggal 12 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1(satu) pcs.
  2.  pada tanggal 13 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  3.  pada tanggal 15 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  4.  pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  5.  pada tanggal 21 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  6.  pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  7.  pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  8.  pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan saksi Saman Gojali (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil saksi Saman Gojali untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah mengambil Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada saksi Saman Gojali siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu saksi Saman Gojali memberitahukan selain saksi Saman Gojali yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede dan terdakwa. Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah mengambil Jaket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama keuntungan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana  terdakwa mempergunakan untuk membayar pinjaman hutang dan bermain judi online dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

 Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.44.994.520,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal Terdakwa adalh Karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 2  perusahaan yang bergerak dalam manufaktur di bidang industri garmen atau pakaian jadi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, diangkat sebagai karyawan tetap di bagian sewing line berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2154/HRD-YJG/I/2013 tanggal 31 Januari 2018 dan di tahun 2026 sebagai Assistant Sewing dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membantu sewing yang terlambat dalam pengerjaan penjahitan dan melakukan vermak pada jaket yang ditangani oleh sewing.

Selanjutnya pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 terdakwa bertemu dengan saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) di PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 pada saat sedang jam istirahat tepatnya di parkiran motor kemudian terdakwa menerima masukan dari saksi Muhamad Husen apabila ingin mencari uang tambahan dengan cara mengambil jaket dari area produksi dan saksi Muhamad Husen akan membeli barang tersebut sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada saat itu terdakwa belum tertarik melakukan perbuatan tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan akan siap membeli jaket tersebut sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tergiur oleh tawaran tersebut dan berniat akan mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2  tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa yang udah  merencanakan untuk mendapatkan barang milik perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu Terdakwa yang sudah selesai melaksanakan pekerjaannya langsung pergi ke area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik, pada saat di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama diantaranya:

  1. pada tanggal 12 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1(satu) pcs.
  2.  pada tanggal 13 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  3.  pada tanggal 15 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  4.  pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  5.  pada tanggal 21 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  6.  pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  7.  pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  8.  pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan saksi Saman Gojali (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil saksi Saman Gojali untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah mengambil Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada saksi Saman Gojali siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu saksi Saman Gojali memberitahukan selain saksi Saman Gojali yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede dan terdakwa. Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah mengambil Jaket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama keuntungan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana  terdakwa mempergunakan untuk membayar pinjaman hutang dan bermain judi online dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

 Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.44.994.520,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

------------- Bahwa Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulab Desember 2025 terdakwa bertemu dengan saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) di PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 pada saat sedang jam istirahat tepatnya di parkiran motor kemudian terdakwa di suruh apabila ingin mencari uang tambahan dan ada kesempatan untuk mencuri lebih baik melakukan perbuatan tersebut dan saksi Muhamad Husen akan membeli barang hasil curian terdakwa sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi pada saat itu terdakwa belum tertarik melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan menawarkan akan siap membeli jaket hasil curian tersebut sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tergiur oleh tawaran tersebut dan berniat akan melakukan mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2  tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa langsung pergi ke area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik lalu di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama diantaranya:

  1. pada tanggal 12 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1(satu) pcs.
  2.  pada tanggal 13 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  3.  pada tanggal 15 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  4.  pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  5.  pada tanggal 21 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  6.  pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  7.  pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.
  8.  pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY warna biru sebanyak 1 (satu) pcs.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan saksi Saman Gojali (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil saksi Saman Gojali untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah melakukan pencurian Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada saksi Saman Gojali siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu saksi Saman Gojali memberitahukan selain saksi Saman Gojali yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede dan terdakwa. Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah mengambil Jaket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama keuntungan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana  terdakwa mempergunakan untuk membayar pinjaman hutang dan bermain judi online. Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.44.994.520,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Sopandi Bin Sugandi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya