Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada paspor Nomor AT857811 semula tercatat TITA ASUM RUSWANDI yang lahir di Pontianak pada tanggal 12 Desember 1974 diganti atau dirubah menjadi nama ITA, yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 24 Mei 1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sukabumi atau Kantor Imigrasi di Wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Penetapan Orang yang sama tersebut pada data Registrasi Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan untuk memperbaiki identitas Pemohon bernama TITA ASUM RUSWANDI yang lahir di Pontianak pada tanggal 12 Desember 1974 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diperbaiki dan diganti menjadi ITA, yang lahir di yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 24 Mei 1975 sesuai dengan KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran;
- Memberi izin kepada kantor Imigrasi Sukabumi atau kantor Imigrasi terkait di wilayah RI untuk mengganti validasi data Pemohon yang ada di Kantor Imigrasi dengan paspor Nomor AT857811 atas nama TITA ASUM RUSWANDI yang lahir di Pontianak pada tanggal 12 Desember 1974 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diganti dengan validasi data menjadi nama ITA, yang lahir di yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 24 Mei 1975 ;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|