Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Cbd Koperasi produsen generasi penambang sejahtera sejahtera PT.Perkebunan Bojong asih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi produsen generasi penambang sejahtera sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zardi Khaitami,S.H.Koperasi produsen generasi penambang sejahtera sejahtera
Tergugat
NoNama
1PT.Perkebunan Bojong asih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Cq.Bupati Sukabumi
2Dinas energi dan sumber daya alam (ESDM) provinsi Jawa Barat CQ.guburnur Jawa Barat
3Kementrian investasi dan bkpm
4Kantor Pelayanan pajak pertama Sukabumi
5Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi
6Kepala desa Cihaur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Mengabulkan gugatan atas Luas tanah yang dimohonkan 10 Ha sesuai dengan yang tertera pada PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR: 17012210213202035, Hak Guna Usahanya (HGU) dinyatakan tidak mengikat;
  4. Menghukum Tergugat membayar gantiĀ  kerugian Immaterial kepada Penggugat dengan nominal Rp. 5 000 000 000, (lima milyar rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad )meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak