Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/M.2.30/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Buniwangi Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menghubungi melalui Aplikasi WHATSAPP untuk menyuruh Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Daerah Cisolok Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, dimana Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menjanjikan akan memberikan Upah berupa Uang dan Sabu, dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang menganggur akhirnya Terdakwa menyanggupinya, setelah sepakat Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu arahan darinya, Keesokan harinya pada tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi WHATSAPP untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Cisolok Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Cisolok Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengabari Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) mengirimkan pesan melalui Aplikasi WHATSAPP yang isinya foto tempat menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu yang lokasinya di Kampung Cisolok Desa dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi tepatnya di TPU Cisolok tepatnya disimpan di atas makam, berdasarkan petunjuk tersebut Terdakwa akhirnya Terdakwa berhasil menemukan sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu di dalam bungkus bekas Rokok MAGNUM FILTER berikut dengan 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam, setelah berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju ke Daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mencari tempat tinggal / kosan, sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) memberitahukan jika Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diterima sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu, selanjutnya Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut hingga diketahui berat Narkotika jenis Sabu tersebut ± 30,03 (Tiga puluh koma nol tiga) lalu difoto dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO), setelah selesai kemudian Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dengan cara disimpan / ditempel di dekat Rumah Makan Tasik atau di Jalan Warungkiara Desa dan Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian menggunakan Sepeda Motor merk YAMAHA MIO warna Putih milik Terdakwa dan berhasil menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu hingga Sekitar pukul 16.00 WIB, dimana lokasi menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa Foto dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO), pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menghubungi Terdakwa yang menyuruh agar 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibagi menjadi 41 (Empat puluh satu) bungkus, kemudian Terdakwa membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian mulai dari memasukkan Narkotika jenis Sabu ke plastik klip bening, membungkus dengan kertas Tisu Putih, di isolatip warna Hitam dan dimasukan ke dalam sedotan plastik bergaris Merah Putih, dimana Terdakwa berhasil membuat paketan / bungkusan Sabu sebanyak 31 (Tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dibungkus kertas Tisu Putih, di isolatip Hitam, 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan plastik bergaris Merah dan Putih, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu, setelah selesai membuat paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) melalui Aplikasi WHATSAPP jika paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu sudah siap, lalu Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu putih di isolatip Hitam dengan cara disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cimaja - Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dan sisanya (bungkusan Sabu yang lainnya) agar disimpan menunggu perintah selanjutnya Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) sedangkan 1 (Satu) bungkus Sabu adalah jatah pakai Terdakwa, dengan adanya arahan tersebut Terdakwa langsung berangkat sendirian menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa dan berhasil menempel / menyimpan bungkusan Narkotika jenis Sabu dari sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Raya Cimaja - Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu di foto oleh Terdakwa dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO). Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr. YONO yang merupakan teman Terdakwa di pinggir Jalan Buniwangi Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba Terdakwa didatangi Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi  dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, lalu para Saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi dan menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika Golongan I (satu) jenis Sabu, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa langsung menunjukkan tempat menyimpan Sabu yaitu di dalam bungkus bekas Rokok BULL di bagasi Sepeda Motor dan di dalam dompet Kunci Kontak Sepeda Motor, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam di dalam bungkus bekas Rokok merek BULL disimpan di bagasi Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Putih Plat Nomor : F-3427-SS dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu di dalam dompet Kunci Kontak Sepeda Motor, selanjutnya para Saksi menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu lain dan Terdakwa menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut telah disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cimaja – Cisolok Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi bersama dengan Terdakwa menuju ke tempat dimana Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, diantaranya :  
  • Di Jalan Raya Ganesa Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam;
  • Di Jalan Raya Cimaja Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam;

Setelah itu Terdakwa juga menerangkan masih ada Narkotika jenis Sabu lain yang disimpan di kosan Terdakwa yang beralamat di Kampung Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam dan 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu di dalam sedotan plastik bergaris Merah dan Putih yang disimpan di kamar kos, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu di dalam bungkus bekas Kosmetik FAIR & LOVELY yang disimpan di kamar mandi, selain Narkotika jenis Sabu para Saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang digunakan ketika membagi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) unit Smartphone merk VIVO 1906 warna Biru dengan Nomor Simcard 0831-4123-8413 yang digunakan dalam transaksi Narkotika jenis Sabu dan 1 (Satu) unit Kendaraan bermotor Roda Dua merk YAMAHA MIO warna Putih warna Putih dengan Nopol : F-3427-SS dengan STNK atas nama ASEP SUDRAJAT, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1537 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  1. 1 (Satu) bungkus bekas kosmetik merk “FAIRY LOVELY” berisi 1 (Satu) bungkus klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih dengan berat netto 7,6116 gram (No. BB : 0725/2025/PF);
  2. 1  (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  • 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut Tisu dan dilakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,6474 gram (No. BB : 0726/2025/PF);
  • 6 (Enam) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran keci berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,6271 gram (No. BB : 0727/2025/PF);
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (Satu) bungkus Rokok “BULL” berisikan :
  1. 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,2234 gram (No. BB : 0728/2025/PF);
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,4899 gram (No. BB : 0729/2025/PF);
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,5980 gram (No. BB : 0730/2025/PF);
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,2151 gram (No. BB : 0731/2025/PF);

Dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

1.

  1. No. BB : 0725/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus klip ukuran sedang berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 7,4735 gram;
  1. 1  (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  • No. BB : 0726/2025/PF berupa 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tisu berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5889 gram;
  • No. BB : 0727/2025/PF berupa 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran keci berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5844 gram;

2.

  1. No. BB : 0728/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,1757 gram;
  1. No. BB : 0729/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,4324 gram;
  1. No. BB : 0730/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5117 gram;
  2. No. BB : 0731/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,1834 gram;

Yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Buniwangi Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menghubungi melalui Aplikasi WHATSAPP untuk menyuruh Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Daerah Cisolok Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, dimana Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menjanjikan akan memberikan Upah berupa Uang dan Sabu, dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang menganggur akhirnya Terdakwa menyanggupinya, setelah sepakat Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu arahan darinya, Keesokan harinya pada tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi WHATSAPP untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Cisolok Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Cisolok Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengabari Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) mengirimkan pesan melalui Aplikasi WHATSAPP yang isinya foto tempat menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu yang lokasinya di Kampung Cisolok Desa dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi tepatnya di TPU Cisolok tepatnya disimpan di atas makam, berdasarkan petunjuk tersebut Terdakwa akhirnya Terdakwa berhasil menemukan sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu di dalam bungkus bekas Rokok MAGNUM FILTER berikut dengan 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam, setelah berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju ke Daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mencari tempat tinggal / kosan, sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) memberitahukan jika Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diterima sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu, selanjutnya Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut hingga diketahui berat Narkotika jenis Sabu tersebut ± 30,03 (Tiga puluh koma nol tiga) lalu difoto dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO), setelah selesai kemudian Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dengan cara disimpan / ditempel di dekat Rumah Makan Tasik atau di Jalan Warungkiara Desa dan Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian menggunakan Sepeda Motor merk YAMAHA MIO warna Putih milik Terdakwa dan berhasil menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu hingga Sekitar pukul 16.00 WIB, dimana lokasi menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa Foto dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO), pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menghubungi Terdakwa yang menyuruh agar 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibagi menjadi 41 (Empat puluh satu) bungkus, kemudian Terdakwa membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut sendirian mulai dari memasukkan Narkotika jenis Sabu ke plastik klip bening, membungkus dengan kertas Tisu Putih, di isolatip warna Hitam dan dimasukan ke dalam sedotan plastik bergaris Merah Putih, dimana Terdakwa berhasil membuat paketan / bungkusan Sabu sebanyak 31 (Tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dibungkus kertas Tisu Putih, di isolatip Hitam, 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan plastik bergaris Merah dan Putih, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu, setelah selesai membuat paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) melalui Aplikasi WHATSAPP jika paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu sudah siap, lalu Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu putih di isolatip Hitam dengan cara disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cimaja - Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dan sisanya (bungkusan Sabu yang lainnya) agar disimpan menunggu perintah selanjutnya Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO) sedangkan 1 (Satu) bungkus Sabu adalah jatah pakai Terdakwa, dengan adanya arahan tersebut Terdakwa langsung berangkat sendirian menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa dan berhasil menempel / menyimpan bungkusan Narkotika jenis Sabu dari sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Raya Cimaja - Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, dimana lokasi menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu di foto oleh Terdakwa dan dikirimkan ke Aplikasi WHATSAPP Sdr. SOPIAN Als SAMPAY (DPO). Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr. YONO yang merupakan teman Terdakwa di pinggir Jalan Buniwangi Desa Sampora Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba Terdakwa didatangi Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi  dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, lalu para Saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi dan menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika Golongan I (satu) jenis Sabu, selanjutnya para Saksi menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa langsung menunjukkan tempat menyimpan Sabu yaitu di dalam bungkus bekas Rokok BULL di bagasi Sepeda Motor dan di dalam dompet Kunci Kontak Sepeda Motor, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam di dalam bungkus bekas Rokok merek BULL disimpan di bagasi Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Putih Plat Nomor : F-3427-SS dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu di dalam dompet Kunci Kontak Sepeda Motor, selanjutnya para Saksi menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu lain dan Terdakwa menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut telah disimpan / ditempel di sepanjang Jalan Raya Cimaja – Cisolok Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi bersama dengan Terdakwa menuju ke tempat dimana Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, diantaranya : 
  • Di Jalan Raya Ganesa Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam;
  • Di Jalan Raya Cimaja Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam;
  • Setelah itu Terdakwa juga menerangkan masih ada Narkotika jenis Sabu lain yang disimpan di kosan Terdakwa yang beralamat di Kampung Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu dibungkus kertas Tisu Putih di isolatip Hitam dan 6 (Enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Sabu di dalam sedotan plastik bergaris Merah dan Putih yang disimpan di kamar kos, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu di dalam bungkus bekas Kosmetik FAIR & LOVELY yang disimpan di kamar mandi, selain Narkotika jenis Sabu para Saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang digunakan ketika membagi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) unit Smartphone merk VIVO 1906 warna Biru dengan Nomor Simcard 0831-4123-8413 yang digunakan dalam transaksi Narkotika jenis Sabu dan 1 (Satu) unit Kendaraan bermotor Roda Dua merk YAMAHA MIO warna Putih warna Putih dengan Nopol : F-3427-SS dengan STNK atas nama ASEP SUDRAJAT, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1537 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  1. 1 (Satu) bungkus bekas kosmetik merk “FAIRY LOVELY” berisi 1 (Satu) bungkus klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih dengan berat netto 7,6116 gram (No. BB : 0725/2025/PF);
  2. 1  (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  • 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut Tisu dan dilakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,6474 gram (No. BB : 0726/2025/PF);
  • 6 (Enam) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran keci berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,6271 gram (No. BB : 0727/2025/PF);
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (Satu) bungkus Rokok “BULL” berisikan :
  1. 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,2234 gram (No. BB : 0728/2025/PF);
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,4899 gram (No. BB : 0729/2025/PF);
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,5980 gram (No. BB : 0730/2025/PF);
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,2151 gram (No. BB : 0731/2025/PF);

Dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

1.

  1. No. BB : 0725/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus klip ukuran sedang berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 7,4735 gram;
  1. 1  (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
  • No. BB : 0726/2025/PF berupa 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tisu berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5889 gram;
  • No. BB : 0727/2025/PF berupa 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran keci berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5844 gram;

2.

  1. No. BB : 0728/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip dibungkus Tissue berlakban warna Hitam masing-masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,1757 gram;
  1. No. BB : 0729/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,4324 gram;
  1. No. BB : 0730/2025/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,5117 gram;
  2. No. BB : 0731/2025/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip dibungkus Tissue berlakban warna Hitam berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,1834 gram;

Yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANDRI ANDRIANSYAH Als DADUT Bin SAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya