Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-960/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm. NANDA pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Baru Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMAD SAID ISMAIL Als IYONG Bin Alm. PARMAN yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 WIB awalnya terdakwa bersama dengan teman-temannya sekitar 15 (lima belas) orang diantaranya saksi RIFAL SURYANA Als IPONG, saksi MUHAMMAD NUR SUHENDAR dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH Als HAMED berkumpul di sektiar Jalan Gang Kampung Gudang Sukaraja kemudian merencanakan untuk melakukan perang sarung dengan mencari musuh yang telah janjian di sekitar Jalan Baru Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dan sebelum berangkat terlebih dahulu terdakwa meminum minuman keras sendirian lalu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) bilah senjata tajam Celurit, setelah itu terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju tempat tersebut sambil menongkrong menunggu musuh tidak lama kemudian terjadi keributan karena banyak warga yang membubarkan terdakwa dan teman-temannya sehingga terdakwa dengan teman-temannya langsung berlarian membubarkan diri dan saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban yang baru pulang dari warung dan akan masuk kedalam gang pulang kerumahnya, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam Celurit yang dibawanya dan langsung membacokan Celurit tersebut kearah saksi korban mengenai bagian pinggang atas sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan lokasi tempat kejadian, setelah itu saksi korban bertemu dengan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH Als HAMED yang melihat kondisi saksi korban mengeluarkan banyak darah dari bagian punggungnya lalu mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk dilakukan pengobatan, selanjutnya keluarga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban MUHAMAD SAID ISMAIL Als IYONG dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan yang ditemukan luka robek dibagian punggungnya mengeluarkan banyak darah denggan kondisi saksi korban kritis lalu dilakukan tindakan operasi karena dikhawatirkan luka yang dialami saksi korban hampir menembus ke bagian paru-paru, dan saksi korban dilakukan penjahitan terhadap luka dengan 3 (tiga) lapisan masing-masing 7 (tujuh) jahitan yaitu lapisan dalam (bawah), lapisan tengah dan lapisan atas (luar) dan saksi korban harus rawat inap selama 3 (tiga) hari serta tidak dapat melakukan aktifitasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMAD SAID ISMAIL Als IYONG Bin Alm. PARMAN mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 1516/VER/RSUHSKB/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Winda Novellia selaku Dokter Pemeriksa pada RSU Hermina Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka robek pada bagian punggung kiri dengan ukuran ± 10 cm x 3 cm. Kesimpulan : Luka terbuka di area punggung kiri belakang ± 8-10 cm x 3 cm. Oleh karena hal-hal tersebut terjadilah, bahaya maut, penyakit (luka) yang tidak dapat diharapkan akan sembuh, tak mungkin melakukan pekerjaan dan jabatan untuk selamanya, kehilangan panca indra, kerusakan bagian tubuh, kelumpuhan gangguan ingatan, yang lebih dari 4 minggu lamanya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm. NANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm. NANDA pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Baru Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMAD SAID ISMAIL Als IYONG Bin Alm. PARMAN”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya sekitar 15 (lima belas) orang diantaranya saksi RIFAL SURYANA Als IPONG, saksi MUHAMMAD NUR SUHENDAR dan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH Als HAMED berkumpul di sektiar Jalan Gang Kampung Gudang Sukaraja kemudian merencanakan untuk melakukan perang sarung dengan mencari musuh yang telah janjian di sekitar Jalan Baru Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dan sebelum berangkat terlebih dahulu terdakwa meminum minuman keras sendirian lalu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) bilah senjata tajam Celurit, setelah itu terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju tempat tersebut sambil menongkrong menunggu musuh tidak lama kemudian terjadi keributan karena banyak warga yang membubarkan terdakwa dan teman-temannya sehingga terdakwa dengan teman-temannya langsung berlarian membubarkan diri dan saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban yang baru pulang dari warung dan akan masuk kedalam gang pulang kerumahnya, kemudian terdakwa mengacungkan senjata tajam Celurit yang dibawanya dan langsung membacokan Celurit tersebut kearah saksi korban mengenai bagian pinggang atas sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan lokasi tempat kejadian, setelah itu saksi korban bertemu dengan saksi MUHAMAD ARDIANSYAH Als HAMED yang melihat kondisi saksi korban mengeluarkan banyak darah dari bagian punggungnya lalu mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk dilakukan pengobatan, selanjutnya keluarga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMAD SAID ISMAIL Als IYONG Bin Alm. PARMAN mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 1516/VER/RSUHSKB/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Winda Novellia selaku Dokter Pemeriksa pada RSU Hermina Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka robek pada bagian punggung kiri dengan ukuran ± 10 cm x 3 cm. Kesimpulan : Luka terbuka di area punggung kiri belakang ± 8-10 cm x 3 cm. Oleh karena hal-hal tersebut terjadilah, bahaya maut, penyakit (luka) yang tidak dapat diharapkan akan sembuh, tak mungkin melakukan pekerjaan dan jabatan untuk selamanya, kehilangan panca indra, kerusakan bagian tubuh, kelumpuhan gangguan ingatan, yang lebih dari 4 minggu lamanya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RENALDI Als ION Bin Alm. NANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya