Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Cbd MULKAN BALYA, S.H., M.H. RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 578/M.2.30/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cimulek Rt.001/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol secara online melalui media social Facebook dengan nama Bang UCOK (DPO) dengan mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang milik saksi ARI PERMANA sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir dan uang milik terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir, lalu dua hari kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menerima kiriman obat pesanan tersebut lalu terdakwa menemui saksi ARI PERMANA di rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, sedangkan sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir milik terdakwa dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan terdakwa janjian bertemu langsung dengan para pembeli disekitar rumah terdakwa yang terdakwa jual/edarkan dengan tidak memiliki izin edar yang dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut diantaranya kepada Sdr. AMRI (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberi bonus sebanyak 1 (satu) butir, dan untuk obat lainnya sebanyak 56 (lima puluh enam) butir terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

Kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ARI PERMANA memesan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun mentransferkan uang tersebut, dan dua hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut dan langsung menemui saksi ARI PERMANA dirumahnya tersebut menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cimulek Rt.001/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi  ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi serta saksi PERMANA yang telah ditangkap sebelumnya dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakui hasil membeli dari terdakwa, lalu anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol didalam tas selempang warna biru dongker yang tergantung didinding rumahnya berikut uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol sebelumnya dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Samsung A20 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6754/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4030 gram (No. BB : 3748/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3748/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1627 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cimulek Rt.001/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ARI PERMANA Als PEHONG Bin NANA SUWARNA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa terlebih dahulu memesan obat jenis Tramadol secara online melalui media social Facebook dengan nama Bang UCOK (DPO) dengan mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang milik saksi ARI PERMANA sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir dan uang milik terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir, lalu dua hari kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menerima kiriman obat pesanan tersebut lalu terdakwa menemui saksi ARI PERMANA di rumahnya di Kampung Cimulek Rt.003/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, sedangkan sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir milik terdakwa dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan terdakwa janjian bertemu langsung dengan para pembeli disekitar rumah terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana terdakwa menjualnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, yang saat itu terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut diantaranya kepada Sdr. AMRI (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberi bonus sebanyak 1 (satu) butir, dan untuk obat lainnya sebanyak 56 (lima puluh enam) butir terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

Kemudian masih dalam bulan Oktober 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ARI PERMANA memesan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun mentransferkan uang tersebut, dan dua hari kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut dan langsung menemui saksi ARI PERMANA dirumahnya tersebut menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar atau 150 (seratus lima puluh) butir.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cimulek Rt.001/Rw.004 Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi  ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi serta saksi PERMANA yang telah ditangkap sebelumnya dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakui hasil membeli dari terdakwa, lalu anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol didalam tas selempang warna biru dongker yang tergantung didinding rumahnya berikut uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol sebelumnya dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Samsung A20 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6754/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4030 gram (No. BB : 3748/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3748/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1627 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RAMLI PRATAMA Als AMI Bin MUHAMAD RAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya