Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H. |
LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-733/M.2.30/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa Terdakwa LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |