Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Cbd | FIKRI NUGRAHA, SH | IYUS YUSUP Alias ACENG Bin SALEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-112/M.2.30/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa Iyus Yusup Alias Aceng Bin Saleh pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 beralamat di Kp Cigonok RT 03 Rw 03 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib setelah terdakwa membeli rokok di warung dekat rumahnya yang beralamat di Kp Cigonok RT 03 Rw 03 Desa Pondokkaso tengah Kec. Cidahu Kab Sukabumi. Terdakwa melihat ada sepeda motor yang terparkir di luar rumah tepatnya disamping rumah terdakwa dalam keadaan tidak terkunci stang lalu terdakwa timbul niat didalam dirinya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Tanpa pikir panjang terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Junaedi Alias Juned Bin Aca lalu terdakwa membawa sepeda motor dengan cara mendorongnya ke arah jalan besar untuk menjauh dari lokasi agar tidak ketahuan oleh pemiliknya, didalam perjalanan terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan mencabut kabel stop kontaknya akan tetapi sepeda motor tidak dapat dihidupkan, tidak lama berselang datang saksi Junaedi Alias Juned Bin Aca bersama teman-temannya, melihat sepeda motor miliknya sedang dalam penguasaan terdakwa lalu saksi Junaedi Alias Juned Bin Aca bersama teman-temannya langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Junaedi Alias Juned Bin Aca mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ------------- Perbuatan Terdakwa Iyus Yusup Alias Aceng Bin Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |