Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA pada sekira hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di Jalan Bojong Kopo RW. 001, RW. 001, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sesampainya di Polres Sukabumi di Jalan Sudirman No.12 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan oleh Terdakwa, warga yaitu Saksi RENDI SOPYANDI, Saksi ENDANG HARDIAN dan Saksi MUHAMMAD BISMA MAHARDIKA, Saksi ENDANG YUSYANTO yang merupakan anggota Kepolisan Satres Narkoba, Tas Selempang warna hitam milik Terdakwa tersebut dilakukan digeledah di dalam mobil Terdakwa ditemukan :
- 363 ( Tiga ratus enam puluh tiga ) Butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga Tramadol.
- 895 ( Delapan ratus Sembilan Puluh lima ) Butir obat berbentuk tablet warna kuning diduga jenis Hexymer
Yang diakui Terdakwa adalah miliknya dengan maksud untu dikonsumsi sendiri dan dibagikan ke teman-teman Terdakwa, yang mana Terdakwa telah memberikan secara gratis obat jenis Tramadiol dan Hexymer kepada Sdr. BASIT,Sdr. CILOK yang merupakan karyawannya dan kepada temannya - temannya Saksi AMBAR BINANGKIT Alias BABAY Bin ASEP dan Sdr. EZA.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. RIAN (DPO) dengan cara membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1 ( Satu ) Toples berisikan 1000 butir dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Sdr. RIAN (DPO) yang beralamat di Kampung Kalideres, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lalu di tempat yang sama pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Jam 16.00 WIB, Terdakwa membeli Obat Jenis Tramadol sebanyak 10 Box yang masing-masing berisi 50 butir atau keseluruhan 500 Butir dari Sdr. RIAN (DPO) dengan harga Rp. 200.000.- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) per Box.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3581/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3690 gram diberi nomor barang bukti 2389/2025/OF;
- 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4519 gram diberi nomor barang bukti 2390/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2389/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet adalah TRAMADOL;
- 2390/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet adalah TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
Perbuatan Terdakwa ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
Kedua
Bahwa Terdakwa ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA pada sekira hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di Jalan Bojong Kopo RW. 001, RW. 001, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi menyuruh melakukan dan turut serta melakukan melakukan praktik kefarmasian terkait Sedian Farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa mengendarai mobil bersama teman – temannya Saksi AMBAR BINANGKIT Alias BABAY Bin ASEP dan Sdr. EZA dari arah Kecamatan Simpenan ke arah Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lalu ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Bojong Kopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mobil yang dikemudikan Terdakwa menyerempet kerucut pembatas jalan sehingga terjatuh. Lalu Terdakwa menghentikan mobil yang dikemudikannya ke pinggir jalan dengan maksud untuk membetulkan kerucut pembatas jalan yang terjatuh tersebut, lalu beberapa orang warga datang menghampiri lalu rebut dengan Terdakwa, sementara teman Terdakwa temannya Saksi AMBAR BINANGKIT Alias BABAY Bin ASEP dan Sdr. EZA turun dari mobil lalu melarikan diri. Lalu beberapa warga memeriksa ke dalam mobil Terdakwa dan menemukan tas Selempang milik Terdakwa di atas jok mobil yang berisikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dibawa Terdakwa. Setelah itu warga mengamankan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa ke Polres Sukabumi.
- Bahwa sesampainya di Polres Sukabumi di Jalan Sudirman No.12 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan oleh Terdakwa, warga yaitu Saksi RENDI SOPYANDI, Saksi ENDANG HARDIAN dan Saksi MUHAMMAD BISMA MAHARDIKA, Saksi ENDANG YUSYANTO yang merupakan anggota Kepolisan Satres Narkoba, Tas Selempang warna hitam milik Terdakwa tersebut dilakukan digeledah di dalam mobil Terdakwa ditemukan :
- 363 ( Tiga ratus enam puluh tiga ) Butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga Tramadol.
- 895 ( Delapan ratus Sembilan Puluh lima ) Butir obat berbentuk tablet warna kuning diduga jenis Hexymer
Yang diakui Terdakwa adalah miliknya dengan maksud untu dikonsumsi sendiri dan dibagikan ke teman-teman Terdakwa, yang mana Terdakwa telah memberikan secara gratis obat jenis Tramadiol dan Hexymer kepada Sdr. BASIT,Sdr. CILOK yang merupakan karyawannya dan kepada temannya - temannya Saksi AMBAR BINANGKIT Alias BABAY Bin ASEP dan Sdr. EZA.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. RIAN (DPO) dengan cara membeli obat jenis Hexymer sebanyak 1 ( Satu ) Toples berisikan 1000 butir dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Sdr. RIAN (DPO) yang beralamat di Kampung Kalideres, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lalu di tempat yang sama pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Jam 16.00 WIB, Terdakwa membeli Obat Jenis Tramadol sebanyak 10 Box yang masing-masing berisi 50 butir atau keseluruhan 500 Butir dari Sdr. RIAN (DPO) dengan harga Rp. 200.000.- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) per Box.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3581/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3690 gram diberi nomor barang bukti 2389/2025/OF;
- 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4519 gram diberi nomor barang bukti 2390/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2389/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet adalah TRAMADOL;
- 2390/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet adalah TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
Perbuatan Terdakwa ABDUL MUJIB Bin (Alm) H. MOCH APANDI ATMAWIJAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |