Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH 1.WAHYU ALS WAU BIN (ALM) JAJUM
2.FAHMI RIFALDI Als AM Bin BUDI BAERANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 401 /M.2.30/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ALS WAU BIN (ALM) JAJUM[Penahanan]
2FAHMI RIFALDI Als AM Bin BUDI BAERANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi Baeransyah pada hari dan tanggal yang tidak diingat  lagi di bulan Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Talaga Girang Rt.01 Rw.01 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggatan ada hubungannya sedemikian rupa sehngga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi Baeransyah datang ke rumah milik saksi korban Rahmat Hidayat bertempat di Kampung Talaga Girang Rt.01 Rw.01 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencurian yang sebelumnya para terdakwa telah bersepakat untuk melakukan hal tersebut, setibanya dirumah saksi Rahmat Hidayat, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke bagian belakang rumah saksi Rahmat Hidayat lalu terdakwa I langsung merusak pintu yang terbuat dari Grc Board dengan cara di pukul hingga berlubang, setelah berlubang terdakwa I membuka kunci pintu sehingga pintu bisa terbuka. Setelah terbuka terdakwa I dan terdakwa II masuk dan langsung mengambil 6 (enam) karung dengan berat kurang lebih 62,5 (enam puluh dua koma lima) kilo gram yang sudah berisi barang rongsok tersebut dengan cara memikulnya. Setelah selesai mengambil barang tersebut para terdakwa kembali menutup pintu cara mengunci kunci slotnya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut. Selanjutnya barang hasil curian tersebut oleh para terdakwa dibawa ke lapak rongsok milik saksi Wandi yang berada di Kp. Pasir Angin, Ds. Mekarjaya, Kec. Caringin Kab. Sukabumi, kemudian para terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah).

Selanjutnya selang 3 hari kemudian masih dibulan Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib para terdakwa kembali lagi melakukan pencurian di rumah saksi Rahmat Hidayat dari hasil pencurian tersebut para terdakwa berhasil mengambil  6 (enam) karung yang sudah berisi barang bekas PCB dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) kilogram dan menjual kembali kepada saksi Wandi. Lalu 3 (tiga) hari setelah pencurian yang ke-2 para terdakwa kembali lagi melakukan pencurian 6 (enam) karung yang sudah berisi barang bekas PCB dengan berat kurang lebih 62 (enam puluh dua) kilogram dan kembali menjualnya kepada saksi Wandi.

Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib ketika saksi Rahmat Hidayat mengecek rumahnya dan melihat ke dalam gudang temapt penyimpanan barang bekas PCB elektronik melihat dinding nya sudah daam keadaan rusak atau bolong serta kuncir dalam kondisi terbuka dan barang-barang bekas PCB tersebut sudah hilang dan akibat kejadian tersebut saksi Rahmat Hodayat mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.437.500 (delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi Baeransyah pada hari dan tanggal yang tidak diingat  lagi di bulan Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Talaga Girang Rt.01 Rw.01 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggatan ada hubungannya sedemikian rupa sehngga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi Baeransyah datang ke rumah milik saksi korban Rahmat Hidayat bertempat di Kampung Talaga Girang Rt.01 Rw.01 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencurian yang sebelumnya para terdakwa telah bersepakat untuk melakukan hal tersebut, setibanya dirumah saksi Rahmat Hidayat, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke bagian belakang rumah saksi Rahmat Hidayat lalu terdakwa I langsung merusak pintu yang terbuat dari Grc Board dengan cara di pukul hingga berlubang, setelah berlubang terdakwa I membuka kunci pintu sehingga pintu bisa terbuka. Setelah terbuka terdakwa I dan terdakwa II masuk dan langsung mengambil 6 (enam) karung dengan berat kurang lebih 62,5 (enam puluh dua koma lima) kilo gram yang sudah berisi barang rongsok tersebut dengan cara memikulnya. Setelah selesai mengambil barang tersebut para terdawka kembali menutup pintu cara mengunci kunci slotnya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut. Selanjutnya barang hasil curian tersebut oleh para terdakwa dibawa ke lapak rongsok milik saksi Wandi yang berada di Kp. Pasir Angin, Ds. Mekarjaya, Kec. Caringin Kab. Sukabumi, kemudian para terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah).

Selanjutnya selang 3 hari kemudian masih dibulan Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib para terdakwa kembali lagi melakukan pencurian di rumah saksi Rahmat Hidayat dari hasil pencurian tersebut para terdakwa berhasil mengambil  6 (enam) karung yang sudah berisi barang bekas PCB dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) kilogram dan menjual kembali kepada saksi Wandi. Lalu 3 (tiga) hari setelah pencurian yang ke-2 para terdakwa kembali lagi melakukan pencurian 6 (enam) karung yang sudah berisi barang bekas PCB dengan berat kurang lebih 62 (enam puluh dua) kilogram dan kembali menjualnya kepada saksi Wandi.

Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib ketika saksi Rahmat Hidayat mengecek rumahnya dan melihat ke dalam gudang temapt penyimpanan barang bekas PCB elektronik melihat dinding nya sudah daam keadaan rusak atau bolong serta kuncir dalam kondisi terbuka dan barang-barang bekas PCB tersebut sudah hilang dan akibat kejadian tersebut saksi Rahmat Hodayat mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.437.500 (delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya