Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Nomor 1519/BPR-SKJ/PK/XI/2019 Tanggal 08 November 2020 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanpretasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 72,277,620,- (Tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang Tanah darat dan bangunan di Kp / blok Cibereum Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi dengan Nomor SHM 1529, Surat ukur nomor 1029/tegalpanjang/2017 luas 69 m2 atas nama Komar beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|